Gelar Mitigasi hukum Pelayanan Publik, Pemkab Tangerang Bekali Apartur Pengetahuan Hukum
Gelar Mitigasi Hukum Pelayanan Publik, Pemkab Tangerang Bekali Apartur Pengetahuan Hukum
PORDES BANTEN – Pemkab Tangerang menggelar Bimbingan Teknis Mitigasi Hukum pelayanan publik kepada seluruh OPD dan Lurah se kabupaten Tangerang, di hotel Le Dian Serang Rabu 24 Juni 2026.
Kegiatan yang dihadiri ASDA 1 Dian Mayang Sari, Kabag Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Ombusman Banten , KI Banten dan Konsultan hukum Deden Syuqron.
Konsultan hukum Deden Syuqron mengatakan mitigasi resiko hukum adalah program pelatihan yang bertujuan membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan hukum dan tata kelola risiko.
“Pelatihan ini penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan lembaga pengawas seperti Ombudsman,” kata Deden.
Deden menjelaskan pada bimtek ini para peserta difokuskan untuk memahami sejumlah undang-undang tentang pelayanan publik dan hukum administrasi negara.
“Pemahaman mendalam mengenai undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman hukum administrasi negara,” katanya.
Tidak hanya itu peserta Bimtek juga diajarkan memetakan potensi masalah hukum baik perdata pidana maupun PTUN dalam proses perizinan dan pelayanan.
“Peserta juga diajarkan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mematuhi hukum dan transparan,” ujarnya.
Tidak hanya itu peserta Bimtek juga diajarkan cara penanganan konflik dan komplain, baik dari masyarakat maupun dari pihak pemohon gugatan.
“Kami berikan juga pembekalan tentang langkah mitigasi saat terjadi sengketa dengan masyarakat atau pihak pemohon layanan,” tutup Deden Sukron.
Sementara salah satu peserta Bimtek yang merupakan kasi Binwasdes Kecamatan Teluknaga Budi mengatakan mitigasi hukum pelayanan publik adalah serangkaian upaya pencegahan pelanggaran hukum.
“Kami juga mengajarkan cara mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum atau maladministrasi sebelum dan sesudah layanan diselenggarakan,” imbuhnya.
Budi menambahkan pencegahan dilakukan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum atau maladministrasi sebelum dan sesudah layanan diselenggarakan.
“Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat serta melindungi penyelenggara dari tuntutan hukum dan penyalahgunaan wewenang ” pungkasnya. (gabel).

