Demo LSM BIAK, Kasus Pengadaan Mobil Siaga Desa Jadi Atensi Khusus Kajari Baru
Pordes Tangerang – Dugaan kasus pengadaan mobil siaga desa pada 4 Desa di Kabupaten Tangerang yang saat ini tengah bermasalah bakal menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Wahyudi Eko Husodo saat menerima perwakilan LSM BIAK yang menggelar aksi demo di Kantor nya, Rabu (11/3/2026).

Kepala Kejaksaan yang baru saja Sertijab menggantikan posisi Dr. Fajar Gurindro itu, bakal ditunggu publik di Kabupaten Tangerang dalam melakukan penindakan tegas terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh LSM BIAK terkait pengadaan mobil siaga desa yang menyedot anggaran negara senilai 1,1 Miliar rupiah. Sementara fisik kendaraan darurat bagi warga itu saat ini dipertanyakan.
“Kami akan melakukan telaah, cek lapangan, jika nanti ditemukan unsur pidananya, maka kami akan melakukan penindakan tegas,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Wahyudi Eko Husodo saat dialog bersama peserta aksi di kantor Kejari Tangerang.
Kata dia, laporan LSM BIAK yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan akan ditangani oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang.
Selain itu ketua umum LSM BIAK Abdul Rafid juga menyampaikan curhat soal salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri Tangerang yang berinisial ILM, dimana kata Opick, setiap lembaga sosial kontrol yang menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan kerap dihalangi oleh pejabat tersebut.
“Ketika teman teman yang mau masukin laporan kesini selalu dihalangi oleh ILM, itu selalu harus melalui ILM, hubungi ILM, hubungi ILM, apa kewenangan nya dan apakah ada legal standing yang mengatur itu, apakah Kasubdit II ini yang selalu menangani kasus disini, jangan sampai ada miskomunikasi dengan rekan rekan lembaga di lapangan karena hal ini,” curhat Opick kepada Kajari Tangerang saat menutup dialog tersebut.
Diketahui, sebanyak 4 Desa di Kabupaten Tangerang yang terlibat skandal dengan pengadaan mobil siaga Desa, diantaranya, Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler, Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler, Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler dan Desa Munjul – Kecamatan Solear.
Dimana, mobil darurat untuk kepentingan masyarakat itu, harus nya direalisasikan pada batas akhir Desember 2025, namun hingga Maret 2026 ini fisik kendaraan yang menyedot anggaran senilai 1,1 Miliar rupiah itu tidak ada alias fiktif.
“Ini merupakan penghianatan terhadap amanah rakyat dan penyalahgunaan dana Desa yang bersumber Dari Uang Negara. Kami LSM BIAK menyatakan KORUPSI ADALAH MUSUH KITA BERSAMA. KORUPSI ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA. KITA LAWAN, maka dari itu kami minta Kejari Tangerang USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI MOBIL SIAGA DESA UNTUK MASYARAKAT,” tegas Waketum LSM BIAK Budiman SH. (Red/Din).

