Pordes Tangerang – Warga Kabupaten Tangerang bakal menggelar aksi unjuk rasa Jilid 2 di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2026 mendatang.

Ancaman demo di gedung KPK Jakarta ini, dipastikan akan melibatkan massa yang lebih banyak dari aksi demo sebelumnya yakni pada 25 Februari 2026 lalu.

Koordinator aksi M Natsir mengatakan, aksi yang bakal digelar pada 5 Maret 2026 itu, massa akan mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi Bupati Tangerang serta pejabat terkait atas pengelolaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Mengusut realisasi anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan dalam 3-5 tahun terakti secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel,” ungkap M Natsir dalam keterangannya.

Selain itu, desakan lainnya kata dia, yakni memeriksa kepatuhan Mandatory Spending Infrastruktur Kabupaten Tangerang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengalokasian minimal 40 persen dari Belanja Daerah Non Transfer untuk infrastruktur pelayanan publik.

Memeriksa penerapan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) sebagaimana diterbitkan melalui Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor 16.1/SE/Db/2020 guna memastikan kesesuaian standar mutu

“Mendalami serta menindaklanjuti hasil Survei Penilalan Integritas (SPI) 2025 yang menempatkan Pemerintan Kabupaten Tangerang dalam kategori rentan (zona merah korupsi) sebagai dasar evaluasi terhadap sistem pengawasan internal dan tata kelola anggaran,” pungkas M Natsir.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga asal Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

KPK Diminta Periksa Pejabat dan Bupati Tangerang Soal Penggunaan APBD, (foto demo warga kabupaten Tangerang di KPK/red/Din/portaldesa.co)

Aksi ratusan massa itu dilakukan lantaran kecewa terhadap kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang sekaligus sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan yang dinilai semakin meluas dan membahayakan masyarakat.

Atas dasar itu, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa pejabat terkait dan Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid ihwal penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur. (Red/Din)