Jual Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi
Jual Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi
PORDES TANGERANG – Seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Cipondoh.
M ditangkap di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang setelah diketahui menjual ratusan butir obat keras daftar G.
Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
“Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” terang Amin dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Amin menambahkan hasil interogasi pelaku mengaku baru lima hari berjualan exymer dan tramadol yang didapatnya Suhman yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per hari dari serta telah menyetor uang sebesar Rp900 ribu kepada Suhman,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter karena itu merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut yakni 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol dan 48 butir Trihex.
Kemudian 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp205 juta hasil penjualan obat. (gabel).

