Saksi yang Dihadirkan Penasihat Hukum Tidak Ada yang Tahu SHM 05/Lemo Milik Siapa
Saksi yang Dihadirkan Penasihat Hukum Tidak Ada yang Tahu SHM 05/Lemo Milik Siapa
PORDES TANGERANG — Tim penasihat hukum Charlie Chandra pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa klien nya tersebut menghadirkan tiga orang saksi, Selasa 21 Juli ,2025.
Ketiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang tidak ada yang tahu secara pasti kepemilikan tanah yang bersertifikat SHM 05/Lemo,
Salah satu saksi, Selur usai disumpah oleh hakim ketua langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguji kesaksiannya.
Selur mengatakan soal hak kepemilikan tanah atau alas hak yang menjadi pokok perkara, ia mengaku tidak pernah mendengar pembicaraan dari Sumita Candra.
Ditanya apakah pernah saksi selur melihat sertifikat SHM 05/Lemo, ia menjawab tidak tahu. Dia juga mengaku tidak tahu siapa yang mengurus tanah milik Sumita Candra setelah empang tersebut tidak terurus.
“Sudah tidak ada yang menjaga. Terakhir itu Pak Uchay, tapi saya tidak tahu tahun berapa,” kata Selur.
Selur juga mengaku tidak mengetahui hubungan Yanto Chandra, Paul Chandra, dan Sumita Candra termasuk adanya putusan pidana yang melibatkan Sumita Candra karena baru tinggal di lokasi sejak 2009.
Selanjutnya, kepada saksi Zaini dan Khairum, JPU mempertanyakan di mana mereka tinggal pada tahun 2000. Saksi Khairum menjawab bahwa sejak 1989 ayahnya sudah menetap di Lemo. Namun, saat ditanya apakah selama periode 1989 hingga 2007 mereka mengetahui adanya perkara atau objek tanah terkait putusan pidana tahun 1993, saksi menjawab tidak tahu.
JPU kemudian menyinggung soal The Pit Nyo, seorang tokoh yang disebut terkait perkara tersebut.
“Tahu nama The Pit Nyo itu dari mana? tanya jaksa. Saksi menjawab, baru tahu sekarang-sekarang ini,” jawabnya.
Khairum kembali ditanyakan apakah mengenal Charlie Candra secara pribadi atau pernah didatangi ke rumah. Ia menjawab, Charlie tidak pernah datang ke rumah, tapi ia mengetahui bahwa Charlie Candra adalah anak dari Sumita Candra karena kerap melihat keduanya bersama di empang.
“Charlie Candra sering ke empang sama Sumita Candra,” ujar Khairum.
Namun, saat ditanya kondisi terkini lokasi empang tersebut, saksi mengaku tidak tahu pasti, hanya mengetahui bahwa sekarang ditempati oleh PIK. “Tidak tahu (jadi apa) tapi yang nempatin PIK,” kata Khairum.
Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, tiga saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa hadir untuk memberikan keterangan. Ketiganya adalah Zaini (perempuan), Khairum (perempuan), dan Selur (laki-laki). (Red).

