Jumlah Wajib Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang Meningkat 3 Kali Lipat
Jumlah Wajib Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang Meningkat 3 Kali Lipat
PORDES TANGERANG – Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di hari pertama pelaksanaan program pemutihan tunggakan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor melayani sebanyak 2.294 wajib pajak.
“Alhamdulillah pelaksanaan program pemutihan pajak hari pertama kemarin antusias masyarakat hingga mencapai 2.294 unit yang kami layani,” kata Kepala Samsat Kelapa Ahmad Baehaqi kepada Portal Desa, Jumat 11 April 2025.

Baehaqi menjelaskan dari 2.294 wajib pajak tersebut untuk pengurusan daftar ulang kendaraan, mutasi kendaraan, balik nama kendaraan dan ganti nomor polisi kendaraan dan tentunya jumlah tersebut meningkat.
“Biasanya sehari kita hanya melayani sekitar 850 dan itu paling banyak tetapi adanya kado dari pak gubernur Banten jumlah masyarakat yang bayar pajak di Samsat Kelapa Dua meningkat tiga kali lipat,” katanya.
Mengenai mekanisme pembayaran lanjut Baehaqi wajib pajak harus datang langsung ke Samsat induk atau ke gerai Samsat di wilayah masing-masing dengan membawa dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan.
“Karena yang dibebaskan itu hanya pajak dan denda serta balik nama kendaraan tetapi tidak membebaskan syarat dan persyaratan kalau untuk persyaratan tetap harus disiapkan oleh wajib pajak,” tegasnya.
Baehaqi menambahkan persyaratan yang harus disiapkan oleh para wajib pajak jika untuk balik nama yakni KTP asli, BPKB Asli serta STNK asli dan cek fisik serta dokumen cabut berkas jika berbeda wilayah.
“Kemudian jika untuk persyaratan daftar ulang kendaraan para wajib pajak cukup dengan membawa KTP Asli sesuai STNK, STNK Asli dan BPKB asli kemudian semua dokumen di fotocopy,” jelasnya.
Dia mengajak kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum program pemutihan tunggakan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
“Mari kita pergunakan sebaik-baiknya momentum ini karena untuk tahun depan belum tentu ada lagi program seperti ini,” pungkasnya. (gabel).

