Jelang Ekseskusi, PKL Diminta Segera Kosongkan Ruas Jalan Raya Pasar Tuah Serumpun

PORDES SIAK,- Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan raya KM 4 tepatnya di depan pasar tuah serumpun diminta untuk mengosongkan badan jalan yang selama ini dipakai berjualan.

Keputusan ini dilakukan Pemerintah Kecamatan Tualang melalui surat bernomor nomor : 000.1.10/kasi trantib /01 tentang larangan berjualan di sepanjang ruas jalan tersebut.

Camat Tualang, Mursal mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan dan trotoar.

Tidak hanya itu, Mursal juga mengaku pihaknya telah melakukan imbauan kepada pedagang agar merapikan lapak dan tenda yang berada di batas jalan.

Murshal mengatakan sesuai rencana dan tahapan yang disepakati pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap yang membandel pada akhir bulan Januari 2025.

“Kami kasi batas waktu sampai tanggal 30 untuk dapat mengosongkan area sepanjang ruas jalan dan trotoar tersebut,” kata Camat Tualang Mursal, Jumat 24 Januari 2025.

IMG 20250125 060342

Mursal menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihaknya ini untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di sepanjang jalan raya KM 4 agar cepat tercapai.

“Bagi pedagang yang masih melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan dan di trotoar akan di lakukan penertiban serta penerapan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui warga Kecamatan Tualang mengeluhkan kondisi Pasar Tuah Serumpun karena penataan pusat perbelanjaan untuk peningkatan perekonomian bagi pelaku usaha mikro tersebut semakin semrawut.

Puluhan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut bukan hanya menjajakan dagangannnya menggunakan meja yang dibentangkan panjang hingga menutupi sebagian badan jalan,

Tetapi sebagian dari mereka juga ada yang menggunakan mobil yang diparkir di bahu jalan untuk berjualan. (Ricky zp).