Nilai Ganti Rugi Tol Kataraja Rendah, Warga Sukadiri Tangerang Tolak Penetapan KJPP

PORDES TANGERANG – Masyarakat pemilik tanah yang terkena pembebasan proyek jalan tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg (Kataraja) di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang menolak ganti rugi.

Pasalnya nilai ganti rugi yang diberikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada rapat penetapan ganti rugi di Kantor Desa Pekayon, pada Rabu 13 November 2024 kemarin itu menurut mereka terlalu rendah.

Salah satu pemilik lahan Suryadinata mengatakan setelah dihitung ganti rugi yang diberikan oleh KJPP hanya Rp118.000 permeter dan nilai tersebut menurutnya memiskinkan rakyat bukan mensejahterakan.

“Karena semula mempunyai pencarian tetap dari menaman padi di sawah jadi kehilangan karena tanah sawahnya jadi jalan tol dengan ganti rugi yang rendah,” kata Suryadinata.

Lebih lanjut Suryadinata mengatakan nilai ganti rugi yang ditetapkan KJPP itu sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan wilayah yang jauh dari pusat perekonomian seperti di Rumpin Bogor.

“Harganya terlalu jomplang, rumpin saja yang jauh dari pusat ekonomi nasional sekarang harga permeternya sudah Rp500.000 masa di Desa Pekayon yang lebih dekat dari jakarta hanya dihargai Rp118.000,” kesalnya.

Suryadinata menambahkan, bahwa pemilik tanah tidak menolak adanya proyek jalan tol karena memahami pembangunan tersebut untuk kepentingan umum.

“Namun dengan nilai ganti rugi yang rendah, itu tidak cukup sebagai kompensasi dari kehilangan mata pencarian yang bisa menopang hidup kedepannya,” pungkasnya.

Senada pemilik lahan lainnya Muhibah mengatakan lebih baik tanahnya tidak terkena proyek jalan tol jika nilai ganti rugi yang diberikan itu telalu rendah.

“Lebih baik ditanami padi lagi untung dan bisa dinikmati hasilnya setiap kali panen,” kata Muhibah singkat.

Terpisah Camat Sukadiri, Ahmad Hapid mengatakan setiap nilai harga yang disampaikan berbeda beda karena diberikan dalam bentuk amplop tertutup dan tidak ada yang tahu selain KJPP dan penerima.

“Terkait ada yang tidak puas silahkan ada waktu 14 hari untuk ajukan keberatan ke PN nanti PN yang akan menilai kewajaran dari harga tersebut,” kata Hapid dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 November 2024.

Hapid menambahkan mekanisme ini sudah disampaikan dari pejabat KJPP dan BPN Kabupaten Tangerang, meski begitu Hapid berharap nilai ganti rugi yang diberikan bisa sesuai keinginan masyarakat.

“Harapan saya tentunya harus sesuai aturan dan juga mendekati apa yang menjadi harapan masyarakat yang tanahnya dipergunakan untuk jalan tol,” pungkasnya. (gabel).