Polemik Perubahan Jumlah Uang Ganti Rugi, Perwakilan Warga Pulau Batang Sampaikan Permohonan ke PT Jaya Karya Utama
Polemik Perubahan Jumlah Uang Ganti Rugi, Perwakilan Warga Pulau Batang Sampaikan Permohonan ke PT Jaya Karya Utama
PORDES BATAM – Pihak perwakilan masyarakat Pulau Batang mengadakan pertemuan serta menyampaikan langsung beberapa permohonan perwakilan dari PT Jaya Karya Utama yang akan berinvestasi di Pulau tersebut.
Hal ini terjadi karena adanya polemik perubahan jumlah uang ganti rugi yang diterima masyarakat, dengan jumlah uang yang disepakati bersama dengan pihak perusahaan. Pertemuan ini berlangsung di Food Court Thamrin Batam, Kepulauan Riau, Rabu 10 Juli 2024.
Ipul bersama Ketua BPD dan beberapa orang warga sebagai perwakilan menyampaikan langsung tuntutan permohonan mereka kepada Agus salah satu perwakilan dari PT Jaya Karya Utama.
Ipul menyampaikan permohonan dari masyarakat, yaitu, pertama, agar uang ganti rugi dibayar sesuai dengan kesepakatan awal senilai Rp6 juta per KK sesuai dengan kesepakatan awal.
“Yang kedua, sekiranya kesepakatan berlanjut kami warga minta agar pihak perusahaan nantinya yang berjumlah 122 KK dari jumlah warga masyarakat 430 KK, di ikut sertakan untuk bekerja atau menjadi karyawan di lahan perkebunan yang akan di kelola oleh pihak PT Jaya Karya Utama kedepannya,” katanya.
Lalu yang ketiga, lanjut Ipul, jika Pembahasan berlanjut, warga masyarakat meminta agar transparan dalam menyampaikan hasil mufakat dan langsung disampaikan oleh pihak perwakilan PT Jaya Karya Utama pada masyarakat di Pulau Batang.
“Karena pihak perwakilan perusahaan agar dapat memegang teguh ucapan dan penyampaiannya serta bisa di pertanggung jawabkan oleh yang menyampaikan terhadap warga masyarakat Pulau Batang,” papar Ipul.
Selain itu, Ridwan salah satu warga masyarakat juga menyampaikan terhadap pihak perwakilan perusahaan. Kata dia, jika memang pihak perusahaan menganggap pembayaran Rp3 juta tersebut sudah menyelesaikan hak masyarakat atas lahan tersebut.
“Saya harap Surat spradik yang dimiliki perusahaan mohon di tunjukkan kepada kami masyarakat di pulau batang. Karena sejauh pemahaman saya pembayaran uang ganti rugi di keluarkan oleh pihak perusahaan, setelah surat spradik tersebut di keluarkan pemerintahan setempat, serta di tandatangani masing masing masyarakat yang punya hak atas lahan tersebut dan diserahkan pada pihak perusahaan untuk pembayaran ganti rugi,” ujar Ridwan.
“Hal ini terjadi karena kurangnya transparansi oleh pengurus pada masyarakat di pulau batang, terkait perubahan jumlah uang ganti rugi yang diterima masyarakat,” tambahnya.
Sementara, Mansyur selaku ketua BPD Pulau Batang yang saat itu ikut dalam pertemuan juga menjelaskan bahwa sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya perubahan kesepakatan awal dari anggaran Rp6 juta per KK menjadi Rp3 juta.
“Menurutnya segala sesuatu yang berkaitan dengan hak masyarakat seharusnya di rapatkan serta di musyawarahkan terlebih dahulu antar pihak perwakilan perusahaan, dengan warga masyarakat se-Pulau Batang, sebelum para pengurus ambil keputusan pada pihak PT Jaya Karya Utama yang akan berinvestasi di pulau batang,” bebernya.
Mansyur mengaku sangat kecewa terhadap hal seperti itu, dan ketika berbicara mengenai suatu kebenaran yang berkaitan dengan hal tersebut dipanggil melalui oknum, seolah-olah pihaknya pelaku kriminal atau yang menjadi salah satu provokator.
Selajutnya warga Dusun Dua Tekoli, Rudin, yang ikut dalam pertemuan tersebut juga meluapkan kekecewaannya terhadap para pengurus di Pulau Batang, karena kurangnya transparansi pada masyarakat terkait adanya perubahan jumlah uang ganti rugi dari PT Jaya Karya Utama.
“Saya juga tidak mengetahui seperti apa dan siapa yang ambil keputusan dengan pihak perusahaan sehingga ada perubahan jumlah uang ganti rugi dari kesepakatan awal degan masyarakat pulau batang,”.
“Saat ini kami hanya menerima uang Rp3 juta per KK dengan dua kali pembayaran, pembayaran pertama Rp1,5 juta, yang kedua juga Rp1,5 juta. Sementara kesepakatan awal antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat se-pulau batang menyanggupi uang ganti rugi tersebut sebesar Rp6 juta per KK,” jelasnya.
“Sebenarnya kami warga masyarakat semuanya sangat mendukung perusahaan yang akan berinvestasi di desa kami, namun yang kami minta agar segala sesuatu hasil mufakat pihak pengurus dengan perusahaan, seharusnya menyampaikan secara transparan terlebih dahulu terhadap kami warga masyarakat sepulau batang, agar kami paham dan kami bisa ajukan aspirasi kami terhadap pihak perusahaan sekalipun itu lewat pengurus yang sudah di tetapkan,” imbuhnya.
Sementara, Agus selaku perwakilan dari PT Jaya Karya Utama mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan semua permohonan warga masyarakat tersebut serta mengajukan, semua polemik yang terjadi serta akan menyampaikan aspirasi serta keluhan warga masyarakat yang menjadi perwakilan dari beberapa warga masyarakat, yang saat itu hadir untuk menemui dirinya pada hari Senin 8 Juli 2024.
“Permohonan tersebut akan saya sampaikan langsung pada pak Kun, selaku pemilik perusahaan, karena dalam hal ini saya juga tidak dapat mengambil keputusan secara pribadi, tentunya semua keputusan ini harus di ketahui serta di musyawarahkan dulu terhadap pak Kun selaku pemilik perusahaan,” katanya.
Agus berharap semoga kedepannya hubungan persaudaraan ini semakin baik dan investasi ini dapat berjalan dengan baik serta lancar tanpa ada kendala apapun, agar masyarakat di pulau batang juga dapat manfaat yang positif dengan hadirnya PT Jaya Karya Utama, untuk mengurangi pengangguran.
“Dan untuk hasil permohonan tadi akan saya sampaikan secepatnya, setelah pak Kun memberikan keputusan, nanti akan saya hubungi pak Ipul atau pak Ketua BPD Mansyur,” tutur Agus.
Sekedar informasi, dalam pertemuan itu juga di hadiri Kades Pulau Batang, Amran. (Rohmad)

