Diduga Tak Miliki Izin Praktek, Dinkes Kabupaten Tangerang Segel Apotek di Pasar Kemis

PORDES TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap salah satu toko obat atau Apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang karena diduga tidak memiliki izin praktek.

Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan dalam pengawasan bersama pihaknya menemukan satu apotek yang memiliki izin namun sudah tidak berlaku.

“Izin prakteknya sudah cabut namun apotek ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Desi Tirtawati, Senin 26 Februari 2024.

Tidak hanya penyegelan, Dinkes Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pembinaan kepada pemilik apotek tersebut dan dilarang melakukan pendistribusian obat sampai kembali mendapatkan izin.

“Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko agar segera mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali,” katanya.

Dikatakan Desi pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian agar mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang untuk masyarakat dapat terjamin.

“Saya minta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli obat di apotek dengan memilih sarana yang berizin serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya,” Imbuhnya.

Dia berharap dengan adanya kegiatan pengecekan apotek diwilayahnya tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat karena terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkasnya (gabel).