Perubahan Regulasi Masa Jabatan Pimpinan Daerah Hingga 2024, Bupati Lindra Minta ASN Percepat Pembangunan Prioritas
Perubahan Regulasi Masa Jabatan Pimpinan Daerah Hingga 2024, Bupati Lindra Minta ASN Percepat Pembangunan Prioritas
PORDES TUBAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur Budi Wiyana saat memimpin Apel Pagi Perdana 2024 di halaman Kantor Pemkab Tuban menyampaikan bahwa Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky memberikan arahan untuk segera mempercepat pelaksanaan program pembangunan prioritas.
Program prioritas tersebut diantaranya pembangunan infrastruktur, pengembangan Sumber Daya Manusia, pengentasan kemiskinan dan stunting, serta peningkatan pelayanan publik.
“Dimaksudkan untuk mengejar program pembangunan yang disusun pada 2021 harus dapat dilaksanakan kurang lebih 3 tahun, yaitu pada 2024,” kata Budi Wiyana, Selasa 2 Januari 2024.
Budi Wiyana menyebut, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan regulasi tentang lama jabatan pimpinan daerah, yang semula 2021-2026 berubah menjadi 2024.
“Berbagai prestasi 2023 merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras bersama. Capaian tersebut harus mampu dipertahankan dan ditingkatkan pada 2024. Oleh sebab itu, koordinasi lintas OPD terkait dan instansi vertikal diperkuat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, hasil evaluasi atas program 2023 dapat dijadikan pertimbangan untuk menyusun program. Begitu juga, persoalan dan kendala program harus diinventarisasi untuk selanjutnya dianalisis dan ditindaklanjuti.
Dia berharap bahwa gagasan baru yang diusung diharapkan mampu menjadi upaya percepatan pembangunan guna mendongkrak kinerja pemerintah dan pelayanan publik.
“Kami berpesan agar kedisiplinan dan kebersamaan diperkuat agar kinerja terus meningkat yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutup Sekda Tuban Budi Wiyana. (Ali Maskur)