Dugaan Kasus Korupsi Dikbud Pemprov, HMI Cabang Ternate Minta Kejati Malut Tegas dan Usut Tuntas
Dugaan Kasus Korupsi Dikbud Pemprov, HMI Cabang Ternate Minta Kejati Malut Tegas dan Usut Tuntas
PORDES HALBAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, meminta sikap tegas dari Kejati Provinsi Maluku Utara agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Dikbud Pemprov), Rabu 11 Oktober 2023.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) Abdullah Karmadi mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyarang di Dikbud sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kejati Maluku Utara, olehnya HMI cabang ternate mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi permintaan Fee Proyek 10 sampai 15 persen seluruh paket proyek yang ada tangani Dikbud. selain itu, dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Dikbud Malut,” terang Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Rabu 11 Oktober 2023.
AK sapaan akrabnya mengatakan, ada dugaan keterlibatan dari Sekretaris Dikbud dugaan kasus korupsi pada tahun 2022 lalu yang sampai saat ini belum jelas, oleh karena itu HMI meminta sikap transparansi dari Kejati Maluku Utara agar lebih seirus dalam menangani kasus tersebut.
Ak menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, publik patut mempertanyakan kasus dan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang telah disinyalir dan menyeret nama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Saud Fahmi Alhabsy,” katanya.
Ak menambahkan, mulai dari Kasus Alokasi Anggaran 200 Milyard yang tidak mengikuti mekanisme tender atau disewakelolakan, hingga terjadi dugaan dan indikasi persekongkolan proyek (Mafia Proyek) serta dugan dan indikasi tindak pidana korupsi atas pekerjaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Maluku Utara Tahun Anggaran 2022/2023, yang diduga tidak sesuai mekanisme sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan serta Perundang-Undangan.
“Karena bagi kami, soal mahalnya biaya pendidikan saat ini, lalu di tambah dengan dugaan korupsi tentu akan berefek pada kurangnya distribusi fasilitas infrastruktur di tingkat instansi sekolah. Maka dari itu, soal kasus dugaa korupsi pada Dikbud seharusnya menjadi perhatian lebih serius oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Kajati Maluku utara.
“Perlu adanya sikap dari pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti, bahkan sampai pada tahap tersangka. Karena bagi kami, selama ini kasus-kasus dugaan korupsi yang menyarang di tubuh Pemprov masih tertahan di Kejari. Menurut informasi yang kami himpun kurang lebih ada 5 kasus yang belum ada progresnya,” imbuhnya.
“Olehnya itu, sikap tegas dari pihak yang berwenang harus ada transparansi. Selama penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,” tutup Ak. (red)

