Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Tindaklanjuti Laporan Soal Baliho Caleg

PORDES HALBAR – Diduga seorang oknum Panitia Pengumutan Suara (PPS) memasang Baliho didepan Rumahnya, selain itu oknum tersebut juga salah satu Staf Pemerintah Desa, padahal dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah jelas bahwa perangkat desa dilarang berpolitik secara praktis.

Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Panwaslu Kecamatan, Napries Bernadus mengaku pihaknya telah menindaklajuti laporan terkait atribut berupa baliho caleg tersebut. Ia juga telah memberikan teguran keras agar kedepan tidak terjadi seperti ini lagi.

“Padahal sudah jelas ASN, TNI-POLRI, dan pemerintah desa dilarang berpolitik secara praktis,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.

Napries menjelaskan, karena terlibat adalah Pemdes jadi mengacu pada UUD Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu ada kualifikasi, baik pemerintah desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).

“Secara UUD itu dilarang apabila ikut terlibat dalam partai politik, jika ditemukan bakal ditindaklanjuti sesuai dengan UUD yang berlaku,” tukasnya.

Meski begitu, Napries bilang hal tersebut belum termasuk alat peraga kampanye (APK) tetapi masih dikatakan atribut.

“Kalau alat peraga kampanye itu ada 2 hal yang dikeluarkan oleh KPU atau peserta yang dilegitimasi oleh KPU, tapi ini bukan APK jadi kita sudah berikan teguran keras agar kedepannya tidak mengulangi seperti ini lagi,” tukasnya.

Dia juga mengimbau agar pemasangan atribut baliho caleg tidak bisa dipasang dekat dengan fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan sekolah.

“Apalagi di desa saria wilayahnya kecil, maka dari itu kami tegaskan agar di pasang jauh dari fasilitas yang disebut,” pungkasnya. (Riski)