Kadis DPMPD Halmahera Barat Apresiasi Sejumlah Kades Jalankan Permendes No.8

PORDES HALBAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halmahera Barat Soni Balatjai, memberikan apresiasi terhadap sejumlah kepala Desa (Kades) yang mampu menerjemahkan peraturan menteri Desa (Permendes) No 8 tentang perioritas penggunaan Dana Desa (DD).

Soni Balatjai kepada Portal Desa mengatakan, bahwa penggunaan DD Istimewa meliputi 20 persen pangan yaitu pertanian dan hewan, Jum’at 25/8/2023.

“Bantuan pemberdayaan masyarakat seperti yang telah dilakukan sejumlah Desa tersebut, akab memberikan dampak bagi masyarakat desa, seperti adanya peningkatan ekonomi,” tuturnya.

Soni mengingatkan kepada kepala desa yang tidak merealisasikan manditori 20 persen pangan tersebut, atau pun realisasi tetapi tidak sesuai prosedur.

“Jika hal ini terjadi maka akan mengakibatkan turunnya dana desa bagi desa tersebut dengan indikator kinerja pemerintahan desa,” ujarnya.

“Saya berharap dengan peningkatan ekonomi masyarakat, dampaknya akan mengurangi kemiskinan ekstrim dan peningkatan pendapatan perkapita. Harapan untuk desa adalah indeks desa meningkat,” tutup Soni. (Riski)