Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Margasari, Satpol PP Kabupaten Tangerang di Apresiasi FMCC 

Tangerang, PORDES – Respon cepat Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di Kampung Tigaraksa RT 001/003, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, di apresiasi Forum Media Center Cikupa (FMCC)

Menurut ketua FMCC, Ismail aktivitas galian tanah tersebut memang harus segera dihentikan karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Kabupaten Tangerang.

” Kami dari FMCC sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang yang telah sigap menindaklanjuti laporan dari masyarakat, menurut pantauan kami aktivitas galian tanah tersebut memang harus segera dihentikan karena kami menduga tidak mengantongi izin alias illegal ” kata Ismail, Sabtu (14/1/23).

Ismail menambahkan, keluar masuknya kendaraan pengangkut tanah merah dari lokasi galian, tentunya itu sangat bertentangan dengan peraturan Bupati tangerang nomor 47/2018 tentang jadwal beroperasi truk hasil tambang dan barang.

“Truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan siang hari, untuk itu kami dari FMCC akan terus mengawasi aktivitas tersebut karena di perbup truk besar hanya di perbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB ” pungkasnya.

Laporan: cahyadi