Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Sirup Berbahaya, BPOM: Tarik dan Musnahkan
Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Sirup Berbahaya, BPOM: Tarik dan Musnahkan
Tuban, PORDES – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kabupaten Tuban meminta kepada seluruh apotek di Kabupaten Tuban untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup.
Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh apotek, terutama apotek milik pemerintah maupun swasta untuk sementara tidak mengedarkan obat sirup jenis apapun.
“Jika masih kedapatan apotek melanggar imbauan dari Kemenkes, Dinkes P2KB Tuban akan memberikan sanksi,” kata Bambang, Kamis (20/10/2022)
Walau begitu, Bambang mengaku di Kabupaten Tuban terkait dengan gejala gangguan gagal ginjal akut, pihaknya belum menerima laporan kasusnya.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikol (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam SE juga disebut, jika nantinya hasil penelitian dinyatakan obat sirup tidak boleh diedarkan atau dijual, maka tidak dijual selamanya.
Dikutip dari website resmi BPOM, Obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah :
1. Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceotical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A, kemasan dus, botol plastik @60 ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceotical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @15 ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceotical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303376A1, kemasan dus, botol @15 ml
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran EC dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. (Ali Maskur)

