Besok, Wakil Walikota Langsa Akan Lantik 19 Geuchik Baru
Besok, Wakil Walikota Langsa Akan Lantik 19 Geuchik Baru
Langsa, PORDES – Menjelang pelantikan Geuchik (Kepala Desa), masyarakat berharap kepada Geuchik terpilih untuk periode 2022-2028, baik yang baru maupun Geuchik yang terpilih untuk periode kedua kalinya, dapat membawa perubahan bagi pembangunan Gampong 6 tahun ke depan.
Geuchik hasil pemilihan tanggal 24 Mei 2022 lalu rencananya akan di lantik serentak pada Kamis 30 Juni 2022 besok. Ke 19 Geuchik yang akan di lantik oleh Wakil Walikota Kota Langsa tersebut, berasal dari kecamatan angsa Timur, yaitu, Yasir Geuchik Gampong Buket Metuah, Rudi Setiawan Geuchik Gampong Matang Panyang, Elhazir Geuchik Gampong Sungai Lueng, Ibnu Abbas Geuchik Gampong Simpang Wie. Kempat Geuchik tersebut akan dilantik untuk jabatan periode kedua (Incumbent).
Selanjutnya, Azman, Geuchik Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Trimo, Geuchik Gampong Sidodadi, juga kecamatan yang sama.
Lalu, M. Syarifuddin, Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Samsul Bahri, Geuchik Gampong Birem Puntong, Efendy Usman Ben, Geuchik Gampong Paya Bujok Tunong, juga kecamatan yang sama.
Untuk kecamatan Langsa Kota Geuchik yang akan dilantik yaitu, Nurdin, Gampong Alue Beurawe, Syarifuddin, Gampong Teungoh, Junaidi, Gampong Blang, Lizam, Gampong Pekan Langsa, Musfizar, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Muhajir, Gampong Daulat, dan Erizon, Gampong Blang Seunibong.
Kemudian, Kecamatan Langsa Langsa Barat, yaitu, Geuchik Jufriadi, Gampong Matang Seulimeng, Yusri, Geuchik Gampong Lhok Bani dan Geuchik Ilusuddin, Geuchik Gampong Kuala Langsa.
Salah seorang Geuchik yang terpilih, Yusri, Geuchik Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat saat dihubungi Portaldesa.co membenarkan, bahwa besok Kamis, tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 9.00 Wib akan dilantik oleh Wakil WaliKota Langsa, Marzuki Hamid.
Terpisah, Yudi, salah seorang warga kota Langsa saat diminta tanggapannya tentang pelantikan Geuchik terpilih besok mengatakan, dirinya berharap kepada Geuchik yang baru nanti dapat melakukan pembangunan dan pemanfaatan desa secara terbuka tidak sembunyi-bunyi dan hanya boleh di ketahui oleh Geuchik serta para kaur Gampong saja.
“Kami sebagai masyarakat juga berhak tau karena ada di dalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 serta di atur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 8 tahun 2008, dana desa bukan rahasia yang perlu di tutupi,” katanya. (Mustafa)

