Khairul Bakti Bantah Lakukan Wanprestasi, Ini Penjelasannya. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Bandar Lampung, PORDES – Khairul Bakti, mantan Waka DPRD Bandar Lampung, membantah pemberitaan di salah satu media Online, yang menyebut dirinya telah melakukan Wanprestasi terhadap Ery Reynaldo, Rabu (13/4/2022).

“Bahwa itu tidak benar, Saya (Khairul Bakti) telah melakukan Wanprestasi terhadap Ery Reynaldo, Saya meminta Ery Reynaldo membuktikan dalil gugatannya, melalui Kuasa Hukum yang saya tunjuk, Antariksa SH MH dan Muhammad Fikri Thamrin SH, kami sudah sangat siap menghadapi gugatan yang mengada-ada ini,” tegas Khairul Bakti.

Khairul Bakti telah memberikan jawaban atas gugatan Ery Reynaldo tersebut sebagai berikut,

  1. Bahwa gugatan Ery Reynaldo tidak memiliki dasar hukum, dimana penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatanya tentang perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Khairul Bakti terhadap Penggugat apa.
  2. Bahwa penggugat juga tidak dapat menghadirkan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung telah terjadi perbuatan wanprestasi serta bukti tertulis yang dilakukan oleh Khairul Bakti terhadap Penggugat.
  3. Bahwa justru Khairul Bakti telah melaporkan sdr Ery Reynaldo di Polda lampung jauh sebelum gugatan yang diajukan oleh Ery Reynaldo karena telah melakukan penggelapan atas SHM rumah milik Khairul Bakti yang terletak di perumahan Al-Zaitun yang dibeli dari saudara Syahrul Mubarok (bukti terlampir) dengan Nomor LP/B.543/III/2020/LPG/SPKT 26 Maret 2020 dan status laporan tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.
  4. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan tersebut indikasinya hanya untuk menunda laporan yang dibuat oleh Khairul Bakti di Polda Lampung
  5. Bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut memang penangan perkaranya agak lambat karena terlapor Ery Reynaldo di back up oleh keluarganya berinisial WH.

Laporan: Rudi Sapari As