Bhabinkamtibmas Tandurusa Damaikan Kedua Ibu Rumah Tangga Bertikai di Medsos
Bitung, PORDES – Aipda Haryanto Bunadi, Anggota Polri yang bertugas di Polsek Aertembaga sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa, menyelesaikan masalah antara Marselina Tadore dan Febrianti Manangpato.
Bersama Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Tandurusa, Gender Jeta, Bhabinkamtibmas Aipda Haryanto Bunadi, mengundang kedua Ibu yang bertikai dengan saling singgung di status media sosial sehingga akhirnya terlibat perkelahian.
Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada kedua belah pihak tentang UU ITE yaitu, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik, apabilah terbukti melanggar akan mendapat sangsi pidana penjara selama 6 Tahun atau denda Rp 1 miliar.
“Mereka menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di mapolsek Aertembaga, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan dibuatkan surat pernyataan. Apabila berbuat lagi akan di proses sesuai aturan yang ada, ” terang Aipda Haryanto Bunadi, Bhabinkamtibmas. (prayuda/pordes)

