Pematangsiantar, PORDES – Petugas Satpol PP Kota Pematangsiantar kembali menertibkan puluhan spanduk dan reklame liar yang diduga tidak berizin dan menggangu keindahan kota.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Nababan mengatakan, puluhan spanduk dan reklame tersebut dilucuti, karena tidak berizin dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai tempat.

“Ada beberapa kriteria reklame dan spanduk yang ditertibkan. Yakni atribut tidak memiliki izin resmi, masa berlaku atau izin habis, atau kondisi atribut rusak dan pemasangan tidak pada tempatnya,” kata Nababan, Kamis (20/1/2022).

Nababan mengatakan, tanpa adanya izin pemasangan reklame dan spanduk atau bentuk promosi lainnya maka hal itu melanggar Peraturan Wali Kota No.19 Tahun 2014 tentang izin reklame.

“Alasan kita menertibkan, karena ada surat edaran dan iklan-iklan ditertibkan agar kota Siantar tidak kumuh,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya bakal menyurati perusahaan yang iklannya ditertibkan hari ini.

“Kami bakal menyurati perusahaan-perusahaan iklan yang kita tertibkan ini. Surat itu akan kita kirim setelah berkoordinasi dengan pimpinan,” ucapnya. (yudi/pordes)