CDK Bojonegoro dan RPH Panceng Sosialisasikan Tranformasi Kulin KK ke Perhutanan Sosial

PORDES GRESIK, – Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro mensosialisasi kan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan
(Kulin KK) bertransformasi ke Perhutanan Sosial (PS) kepada semua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panceng , berlangsung di Bumi Perkemahan Mahoni Panceng
(BUPER MAPAN) Kamis,19 September 2024.

Sonny, selaku Rehabilitator Hutan dan Lahan ( RHL) Bojonegoro, menjelaskan tentang beberapa skema hutan diantaranya Hutan Desa(HD) , Hutan Kemasyarakatan (HK) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) .

Dengan beberapa skema hutan , Lembaga Masyarakat Desa Hutan dapat memilih dan menyesuaikan hak kelola hutan di wilayah nya masing-masing.

” Kita harus benar-benar melakukan hak dan kewajiban jika sudah mendapatkan ijin hak kelola dari Pemerintah,” kata Sonny kepada seluruh Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang hadir.

Sambung Sony, hak mengelola hutan bisa sampai 35 tahun secara legalitas dan bisa bermitra dengan Perhutanan Sosial.
“Disamping itu semua, kita juga berkewajiban untuk mengelola hutan secara lestari, menjaga hutan dari kerusakan, dan pencemaran,” sambung nya.

Setelah pemberian materi tentang tranformasi dari Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan ke Perhutanan Sosial, di lanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pengelolaan hutan dan kendalanya.

Hadir di acara itu Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro Anang,
Kepala Sub Seksi kemitraan Produktif (Ksskp), Tole Abdul Suryadi, serta segenap Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan.(Srikurnia)