4 Mantan Kades Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Desa, Pembina Apdesi: Ini Pelajaran Berharga Bagi Kepala Desa
4 Mantan Kades Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Desa, Pembina Apdesi: Ini Pelajaran Berharga Bagi Kepala Desa
Tangerang, PORDES – Penetapan 4 orang tersangka mantan kepala desa oleh Kejari Kabupaten Tangerang atas dugaan kasus korupsi pengadaan mobil desa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kepala desa aktif.
Demikian di katakan Pembina Apdesi Kabupaten Tangerang Mohamad Jembar, saat ditemui Portal Desa dikediamannya, Jumat (10/9/2022).
“Ini adalah pelajaran yang sangat berharga bagi para kepala desa yang ada di kabupaten Tangerang yang saat ini masih menjabat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa,” kata Jembar.
Jembar juga mengatakan para kepala desa jika dalam menganggarkan sesuatu baik pengadaan, pembangunan maupun pemberdayaan yang menggunakan dana desa agar selalu berkonsultasi dengan pengurus dan dewan pembina Apdesi, terutama kepada DPMPD agar di kemudian hari tidak menjadi masalah.
“Karena jika sudah tersandung dengan hukum, sekalipun sudah mantan tetap akan di proses, apalagi jika sudah di tetapkan menjadi tersangka sudah barang tentu akan dilakukan penahanan kurungan sesuai dengan vonis yang di tentukan oleh majlis hakim,” jelasnya.
Sebagai pembina Apdesi Kabupaten Tangerang, Jembar mempunyai tanggung jawab moral yang sangat besar dalam memberikan saran dan masukan untuk kebaikan para kepala desa di Kabupaten Tangerang, jangan sampai nanti keluarga ikut menanggung beban dari perbuatan yang salah.
“Mari jadikan Jabatan ini menjadi jembatan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa serta tekadkan membangun desa untuk Tangerang yang lebih gemilang, gunakan sebaik-baiknya kepercayaan masyarakat sebagai bukti pengabdian penuh dengan rasa bersyukur,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa.
Dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya mantan kepala desa dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Hasil pemeriksaan dan ditemukan juga alat bukti, maka kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mobil operasional desa, yakni empat mantan Kades dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Nova Elida Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6/2022). (gabel)