2 Orang WNA Tiongkok Ditangkap Petugas Imigrasi, 1 Diantaranya di PIK 2 

PORDES TANGERANG – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZJ ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di dua tempat yang berbeda, belum lama ini.

Kedua WNA tersebut ditangkap karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai pekerja kasar di Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, XZ ditangkap pada 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh Tangerang.

“Dan ZJ pada 11 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang,” kata Hendro dalam keterangannya dikutip Minggu 20 April 2025.

Hendro menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya XZ menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1 hanya berdurasi maksimal 30 hari.

“XZ ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium sejak Februari 2025,” katanya.

Lebih lanjut Hendro juga mengatakan, ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, yang sudah berkegiatan pada 12 Maret 2025,” jelas Hendro.

“ZJ ini sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasional perusahaan di Indonesia,” sambungnya.

Hendro menambahkan pihaknya telah mengenakan tindakan administratif kemigraaia dan akan melakukan deportasi terhadap kedua WNA asal Tiongkok tersebut.

“Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.

Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta. (gabel).