Tangerang, PORDES – Belakangan ini ramai beredar informasi penipuan yang menjanjikan hadiah uang tunai Rp1,5 juta dari Akulaku. Pelaku menjalankan aksinya dengan menelpon langsung korban dan memanfaatkan pemendek tautan link http://surveyheart.com/form/60b478f37d99f77f03ec84bf yang dikirim penelpon yang mengatasnamakan CS Akulaku.

Salah satu korban adalah Irnawati (31), korban saat di temui Portal Desa di Karawaci Kota Tangerang pada Senin (14/09/2021), mengatakan, kejadian pengelabuan mengatasnamakan CS Akulaku dalam bentuk menelpon, lalu oknum tersebut memperkenalkan namanya, Lukman Indrawan, dengan nomor telepon dan whatsapp 0816-278-306.

“Ia mengaku admin CS Akulaku, menginformasikan bahwa saya mendapatkan hadiah point uang tunai sebesar 1,5 juta, atas kelancaran pembayaran saya selama 3 kali pengajuan kredit barang di akulaku,” terang Irnawati.
Kemudian, lanjut Irnawati, oknum itu mengirim link http://surveyheart.com/form/60b478f37d99f77f03ec84bf, untuk di isi data pribadi dirinya sesuai yang tertera di akun pengguna akulaku,” ungkapnya.

“Lalu oknum tersebut meminta nomor rekening, dan saya mempercayai oknum tersebut karena mengetahui perihal cicilan saya di aplikasi akulaku tersebut, setelah itu tidak saya sadari membuka akun akulaku saya, tiba-tiba ada pembelanjaan di bukalapak dengan no invoice id: BL2116KMYZR6INV, kode pesanan: 1625897351448232219475, dengan nominal Pembelanjaan Rp. 4.429.000,” sambung Irnawati.

Irnawati menjelaskan, pembayaran dengan bentuk di cicilan tidak di ketahui, pembelanjaan berupa bentuk barang apa, semua cicilan dibebankan terhadap dirinya, dan ia pun langsung menghubungi customer service akulaku untuk membatalkan pesanan tersebut.

“Karena saya korban penipuan penyalahgunaan, akun tersebut tidak bisa di batalkan dengan alasan sistem dan harus membayar cicilan, karena kelalaian jawaban customer service akulaku seperti itu sangat mengecewakan,” jelasnya.

Dia pun bergegas ke Polres Tangerang Kota, melaporkan perihal penipuan ini dengan membawa bukti-buktinya, ternyata sangat berbelit persyaratannya, karena meminta surat keterangan akun pengguna akulaku. Irnawati pun mengirim email ke Cs akulaku meminta surat keterangan tersebut, namun tidak ada jawaban, dan tidak melanjutkan laporan tersebut kepada pihak kepolisian, padahal sudah jelas ada buktinya.

“Yang saya bawa ada tertera nama akun pengguna nomor telepon dan email, akun kepemilikan pengguna saya sendiri sesuai identitas,” ujarnya.

Irnawati mencoba untuk berkonsultasi dan meminta bantuan perlindungan kepastian hukum ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kota Tangerang, dan menyarankan untuk tidak membayar, karena korban phising pengelabuan kejahatan cyber dalam dunia financial technologhy (fintech), dan katanya bertentangan dengan UUD No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pihak LPKNI dan saudara Irnawati yang mewakili dirinya, Dayat, mendatangi kantor akulaku, namun ditolak masuk karena dalam masa PPKM, ketika memaksa masuk masih tidak bisa, pihak security meminta nomor telepon Dayat.

“Pihak akulaku menjanjikan besok akan di bantu verifikasi perihal penipuan penyalahgunaan data ini, dan akan menghubunginya, esok harinya tidak ada telpon juga, dan pihak akulaku tidak ada kelanjutannya,” kata Irnawati.

Selanjutnya, LPKNI Kota Tangerang mengirimkan somasi kepada pihak akulaku, bertujuan edukasi penyelesaian untuk mencari solusi, tetapi tidak ada jawaban dari pihak akulaku.

“Saya sebagai korban phising pengelabuan penipuan ini yang sangat merugikan, juga sudah melapor ke OJK dan AFPI melalui email, tapi tidak ada perubahan. Pihak akulaku setiap hari sampai tiga kali menelpon, sampai saat ini sudah saya beritahukan perihal penipuan penyalahgunaan akun pengguna akulaku ini, tetap saja menelpon setiap hari suruh membayar cicilannya, saya tidak merasa melakukan transaksi tersebut secara nyata, dan tidak akan membayar cicilan tersebut,” katanya.

Dia juga mengimbau, terutama kepada pengguna baru aplikasi akulaku, jangan pernah menghiraukan penelpon mengaku admin atau Cs akulaku.

“Jangan mengisi dari tautan link yang dikirim, karena kalau sudah jadi korban anda akan tetap suruh membayar oleh pihak akulaku dan tidak ada perlindungan kepastian hukum penyelesaiannya,” imbau Irnawati yang tampak kecewa. (srp/pordes)