Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Mantan Kades Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Mantan Kades Ditangkap Polisi
PORDES SEMARANG – AS mantan Kepala Desa (Kades) Bedono, Kecamatan Cisayung, Demak dibekuk Polrestabes Semarang lantaran diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah yang ternyata terdampak proyek tol Demak.
Tidak hanya As Polrestabes Semarang juga dalam kasus tersebut telah menangkap seorang perempuan berinisial T warga genuk Semarang yang diduga sebagai mafia tanah.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan tersangka berinisial T meminta kepada tersangka AS yang saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Bendono untuk menerbitkan letter C desa atas sebidang tanah di Demak.
“Kemudian oleh Kades diterbitkan letter C karena menurut T ada pembeli yang akan bayar tanah tersebut,” terang Johan Widodo saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa 20 Agustus 2024.
Penerbitan Akta jual beli lanjut Johan sempat ditolak oleh notaris lantaran tidak ada keterangan lahan tersebut tidak bersengketa karena AS mengeluarkan keterangan tersebut akhirnya terbitlah akta jual beli.
“Oleh notaris pertama ditolak karena tidak ada keterangan tidak bersengketa. Kemudian dikeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa. Keluarlah akta jual beli. Harga Rp 800 juta,” jelasnya.
Dikatakan Johan lahan tersebut ternyata dilewati proyek tol Semarang-Demak dan sudah ada ganti untung sebesar Rp 1,4 miliar namun korban tidak mendapatkan ganti untung tersebut karena sudah diterima oleh pemilik sah dengan bukti sertifikat
“Kami koordinasi dengan Kantor BPN Kabupaten Demak. Kemudian dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain yang menerima ganti untung,” pungkasnya. (Red/detik.com).