Warung Makan dan Kafe di Kabupaten Tangerang Dilarang Buka Siang Selama Ramadhan
Warung Makan dan Kafe di Kabupaten Tangerang Dilarang Buka Siang Selama Ramadhan
PORDES TANGERANG – Pemkab Tangerang membatasi jam operasional warung makan dan Kafe serta melakukan penutupan tempat hiburan umum selama Ramadhan 2024 di wilayah nya untuk menghormati antar umat beragama dan bulan suci Ramadhan.
Pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional dari pukul 15.00 wib hingga pukul 04.00 WIb selama bulan suci Ramadhan.
“Selain mengalihkan jam operasional, pemilik rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” kata Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Rabu 13 Maret 2024.
Lebih lanjut Soma mengaku pihaknya juga sudah melakukan penutupan terhadap jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliyar.
“Jasa usaha hiburan umum sudah di tutup sejak dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1445 H,” katanya.
Dikatakan Soma surat edaran bupati Tangerang tersebut untuk menjaga toleransi antar umat beragama serta memperhatikan imbauan MUI dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan.
Dia berharap, surat edaran bupati ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha di Kabupaten Tangerang khususnya pada bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” pungkasnya (gabel).

