Warga Keluhkan Beton Jalan Raya Pekayon Sukadiri Dirusak!

 

PORDES TANGERANG – Disaat Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah gencar-gencarnya melakukan perbaikan jalan rusak, justru salah satu pengembang perumahan di wilayah Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri diduga merusak jalan beton di jalan raya Pekayon.

Pantauan di lokasi, terlihat beberapa pekerja tengah membuat garis berlubang menyerupai marka kejut menggunakan mesin. Sementara itu, di sisi jalan terlihat papan informasi yang menerangkan jalan tersebut akan dibuat peningkatan.

Salah seorang warga, Asep mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dinilai merusak jalan yang dibangun menggunakan uang dari pajak masyarakat. Selain itu pemotongan jalan beton itu juga dirasa kedepan akan menyebakan badan jalan terpotong akibat aktivitas tersebut.

“Jalan bagus-bagus dirusak, itu pengembang yang merusak jalan apakah diberi izin merusak jalan?,” ucap Asep kepada wartawan ditemui di lokasi usai memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, Sabtu 1 November 2025.

Lanjut Asep, pekerjaan yang disebut untuk meningkatkan jalan itu juga diduga efek dari gagalnya pembuatan jembatan akses masuk perumahan yang menukik.

“Itu sepertinya hanya untuk kepentingan perumahan saja. Sementara kalau ditengah jalan akan ditingkatkan betonnya malah akan membahayakan pengendara apalagi jalan tersebut gelap dan jalur cepat,” ujarnya.

Terpisah, Kepala UPT jalan dan jembatan wilayah VII pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Fredy Cahyadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait rencana peningkatan jalan yang dilakukan di jalan raya Pekayon Kecamatan Sukadiri tersebut.

“Tidak ada pekerjaan kami di wilayah itu, dan jika untuk kegiatan peningkatan jalan pun tidak ada informasi,” kata Fredy Cahyadi melalui sambungan telepon.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, H. Jaenudin S.T, M.M, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima permohonan pembuatan Speed Trap untuk wilayah jalan raya Pekayon Sukadiri. Kendati demikian, jika bukan untuk pembuatan Speed Trap (pengurai kecepatan) tetapi melakukan perubahan kualitas jalan, hal itu harus melakukan perizinan ke Dinas Bina Marga.

“Ke Dishub engga ada permohonan pembuatan speed trap, kalau ada perubahan jalan (pembongkaran) itu harus izin dulu ke Bina Marga,” ucap Jainudin.

Namun, pihaknya mengaku, akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut untuk memastikan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh sekelompok orang tersebut.

“Saya akan perintahkan bidang lalin cek lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak manajemen PT. Padma Griya Artha yang diduga sebagai pengembang terkait saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ikhwal kegiatan tersebut belum merespons. (Red)