Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Turun Tangan Pasang Tapal Batas Bersama Masyarakat. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Kayong Utara, PORDES – Ratusan masyarakat Desa Sei Mata-Mata, yang terdiri dari tokoh pemuda, adat, agama dan tokoh masyarakat bersama wakil DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa Sei Mata-mata dan Desa Batu Barat, melakukan pemasangan tapal batas wilayah antar desa. Rabu (20/4/2022).

Pemasangan batas wilayah ini menindaklanjuti dari adanya konflik antar ke dua desa, dimana ada oknum masyarakat desa batu yang memperjual belikan lahan garapan yang berada di perbatasan antara ke dua desa tersebut kepada orang asing.

Bujang Asmun atau yang akrab di sapa Ujang Gagak, salah satu tokoh pemuda mengungkapkan, bahwa betapa pentingnya tapal batas wilayah tersebut.

“Tapal batas wilayah ini sangat penting, agar kejadian serupa tidak terulang seperti yang di lakukan oknum yang menjual lahan tersebut. kami tidak mau hutan kami ini hancur dan di musnahkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Bujang juga mengatakan menurutnya ada oknum pejabat yang melakukan praktek jual beli tanah tersebut atau tanah garapan yang statusnya tidak jelas.

“Menurut saya ada pejabat yang melakukan praktek mafia menjual hutan tanah milik negara yang di kuasai secara individu dengan luas ratusan hektar, dan lahan itu di gunakan untuk perkebunan kelapa sawit demi kepentingan dan memperkaya diri sendiri,”ungkap Bujang.

Adanya penggarapan lahan yang di lakukan di area perbatasan tersebut, Bujang Asmun pernah melakukan penahanan terhadap alat berat tersebut, dan melaporkan kejadian itu kepada pemerintah Desa Sei Mata-Mata, dan langsung mendapat respon oleh pemerintah desa dengan menyurati DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk melakukan audiensi.

Audiensi lakukan pada Senin, 12 April 2022 lalu. Wakil ketua DPRD Abdul Zamad menegaskan, kepada Pj Kepala Desa Batu Barat meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena menurutnya, kegiatan tersebut melanggar aturan-aturan pemerintah yang ada.

“Jika ingin melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit wajib memiliki HGU atau mengantongi izin lainnya,” tegasnya saat audiensi.

Sebelum melakukan pemasangan patok batas wilayah ini bersama masyakat, Bujang Asmun menerangkan, bahwa mereka dan beberapa tokoh masyarakat lainnya pernah di undang ke kantor desa Batu Barat untuk melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil karena ada pihak yang menjual lahan tersebut tidak hadir.

“Kemarin sebelum audiensi kita sempat melakukan mediasi berkaitan masalah ini, tapi pada mediasi itu orang menjual lahan tersebut tidak hadir. Jadi, ya tidak membuahkan hasil, namun kita sempat mempertanyakan tentang izin, dan lahan-lahan yang di perjual belikan,” terangnya.

Masyarakat pertanyakan perizinan, dan siapa yang menggarap lahan tersebut, apakah yang menggarap itu perorangan atau sebuah perusahaan (PT).

“PJ kepala desa menjelaskna kepada kami, yang menggarap lahan tersebut ternyata bukan atas nama PT, tapi perorangan dengan dasar mereka beli dengan masyarakat, dan saya tanya lagi berapa orang yang menjual lahan- lahan tersebut?, mereka mengatakan ada 4 orang dan di antara 4 orang tersebut, dia hanya menyebutkan 1 saja yaitu, nama Sembara, Mantan Kepala Dusun Teluk Aur Desa Batu Barat dengan kapasitasnya adalah humas PT Jalin Vaneo, dan sampai hari ini pun, pembelinya tidak berani disebutkan oleh PJ Kepala Desa Batu Barat dan masih di sembunyikan,” jelas Ujang.

Bujang menerangkan, ada dua titik lokasi yang di garap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut yang pertama di Titik Blok J dengan luas 85 Ha. dan titik yang kedua di Blok K, seluas 30Ha yang tidak memiliki HGU atau izin lainnya, lahan tersebut ialah miliki salah satu Bung Tomo anggota DPRD Kayong utara.

Abdul Zamad, Wakil Ketua DPRD dan juga rekan satu Fraksinya Bung Tomo memberikan penegasan terhadap rekannya itu, Abdul Zamad juga menegaskan akan memanggil rekan sekantornya ini ke desa agar dapat memberikan penjelasan.

“Saya berharap kepada Penegak hukum Tolong tangkap Pelaku-Pelaku pembukaan lahan dan hutan ini agar di proses secara hukum yang berlaku, agar para mafia kegiatan seperti ini, tidak dapat beraksi lagi,” tegas Abdul Zamad.

Laporan: Johriansyah