Transaksi Sabu, Opsnal Polsek Tualang Bekuk 3 Orang Pelaku, 1 Diantaranya Wanita

PORDES RIAU – Tim Opsnal Polsek Tualang lagi-lagi berhasil mengamankan 3 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya berhasil dibekuk. Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.23 Wib di Jl. M. Ali RT 011 RW 07 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Penangkapan ketiga pelaku diawali informasi masyarakat tentang maraknya peredaran dan transaksi narkoba di daerah tersebut,” terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Pengintaian dilakukan dan penangkapan 3 orang sedang melakukan transaksi yakni Mr(28), W(29) dan M(29),” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, pengintaian, penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Tim Opsnal Polsek Tualang tersebut di saksikan juga ketua RT 011, Hardi Sinaga.

“Saat melakukan penggeledahan di temukan 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima ),” terangnya.

Arry juga mengatakan dalam penangkapan tersebut, 3 orang diantaranya 1 perempuan dan barang haram tersebut diduga berasal dari Kota Pekanbaru.

“Pengakuan pelaku Inisial MR, narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru namun tidak diketahuinya nama penjualnya,” paparnya.

Terhadap pelaku beserta barang bukti
berupa 5 paket dengan rincian 2 kantong paket besar dan 3 kantong paket kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,95 gram. Uang sebesar Rp300.000, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 3 unit handphone android dan 1 unit honda beat warna merah dengan Nopol. terpasang BM 4935 YJ tersebut turut di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap 3 pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 4 tahun paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Ricky zp)