Tokoh Pemuda dan Kades di Pesisir Utara Tangerang Desak Polisi Tetapkan Said Didu Jadi Tersangka

PORDES TANGERANG – Sejumlah tokoh pemuda dan Kepala Desa (Kades) di Pesisir Utara Tangerang mendesak aparat kepolisian Polresta Tangerang untuk segera menetapkan tersangka kepada mantan Sekretaris BUMN Periode 2005-2010 Said Didu.

Diketahui laporan polisi dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT Said Didu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Herwin mengatakan setelah pihaknya melaporkan Ke Polresta Tangerang, Said Didu bukannya menyadari kesalahannya malah makin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosial.

“Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan Said Didu sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” kata Herwin, Senin 9 September 2024.

Herwin menambahkan ia khawatir apa yang dilakukan Said Didu jika terus dibiarkan bisa mengganggu kondusifitas wilayah serta mengganggu proses pembangunan yang saat ini tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantura.

“Kami sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan Said Didu bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan,” katanya.

Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengatakan ia telah banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda terkait aksi provokasi yang diduga dilakukan Said Didu di media sosial.

Untuk itu ia beserta para Kades di Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian Polresta Tangerang menangani kasus tersebut dengan tegas dan sesegera mungkin.

“Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Saif Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” kata Maskota.

Lebih lanjut Maskota mempertanyakan motif Said Didu membuat video tersebut. Karena selama ini pihaknya belum mendengar adanya keluhan warga, justru kata dia warga merasa senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh investor.

“Saya ingin menanyakan kepada Said Didu Jika dirinya berbicara memperjuangkan warga coba sebutkan warga yang mana. Jangan-jangan ini untuk kepentingan pribadinya,” tegas Maskota.

Menurut Maskota warga Pantura sudah sangat lama berharap wilayahnya maju dan berkembang. Karena sudah berpuluh-puluh tahun pembangunan di wilayah Pantura terasa stagnan akibat tidak banyaknya investor yang mau masuk.

Dan saat ini lanjut Maskota setelah ada investor yang mau dan berani menanamkan modalnya untuk membangun wilayah, malah Said Didu diduga mencoba untuk menghalang-halangi dan menghasut warga.

“Jangan mengaku memperjuangkan warga, apa sih kontribusi Said Didu kepada kami warga Pantura Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Mega Proyek PIK 2 Berikan Dampak Positif Bagi Wilayah

Kepala Desa (Kades) Kampung Melayu Barat (KMB) Kecamatan Teluknaga Subur Maryono mengatakan keberadaan investor di wilayah Pantura khususnya PT Agung Sedayu Group (ASG) lewat mega proyeknya PIK 2 sangat membantu kemajuan wilayahnya.

Menurut Subur selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, wilayah-wilayah yang menjadi pengembangan termasuk di wilayahnya telah diguyur dengan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Agung Sedayu Group

“Alhamdulilah dengan adanya investor, maka untuk melakukan pembangunan wilayah tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah saja. Tetapi kami bisa mendapatkan bantuan dari swasta melalui program CSR,” kata Subur.

Sementara Kades Lemo Satria menambahkan dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dari PT Agung Sedayu Group wilayah kami merasa terbantu dengan beberapa programnya.

“Dan itu terbukti kami telah menerima bantuan pembangunan MCK lewat program CSR dan baru saja Desa kami dinobatkan sebagai desa terbebas dari ODF atau buang air besar sembarangan” tutup Satria.

Konten Said Didu di Media Sosial Dibantah Kades Kohod

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji Arsin membantah konten di media sosial (Medsos) yang diduga dibuat Said Didu baik tentang keluhan nelayan maupun tentang harga jual beli tanah di desa tersebut.

“Beberapa kali dia membuat konten di desa Kohod itu semuanya tidak benar, dia bilang nelayan terganggu tidak ada nelayan yang terganggu dan tidak pernah ada larangan,” terang Arsin saat jumpa Pers di Saung Ibu Teluknaga, Senin 9 September 2024.

Kemudian lanjut Arsin tentang harga jual beli tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji kepada PT Agung Sedayu Group itu dibeli dibawah harga Nilai Jual objek Pajak (NJOP) itu juga kata dia tidak benar.

“Saya dilantik menjadi Kades Kohod tahun 2021 saya sendiri sering dan beberapa kali membawa pemilik kepada pihak pengembang PT Agung Sedayu Group itu dibeli diatas 103 ribu karena NJOP di Desa Kohod 103 ribu,” pungkasnya. (gabel).