Sampang, PORDES – Pelaku pencurian sepeda motor milik Fudoli, warga Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, Madura, berhasil dibekuk jajaran Polsek Sokobanah Polres Sampang, pada Senin (15/11/2021) kemarin.

Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan, pelaku berinisial J (33), pekerjaan Tani, asal Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 05.00 Wib terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya,” kata Agung.

Agung juga menerangkan, saat kejadian pencurian tersebut diketahui salah satu warga yang langsung memberitahu Fudoli bahwa sepedanya diambil orang.

“Korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar,” ungkap Kapolsek Sokobanah.

Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Mendengar laporan anggotanya Kapolsek Sokobanah langsung mengumpulkan anggotanya untuk mendatangi TKP guna melaksanakan olah TKP kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

Sesampainya di rumah Fudoli di Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.

“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan J, warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, Madura. J berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut,” ujar perwira Polri lulusan AKPOL tahun 2013 ini.

Agung Joko menambahkan, setelah tertangkapnya J dirumah warga, tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Sokobanah, selanjutnya kami serahkan ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka J dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Kapolsek Sokobanah AKP Joko Agung Haryono. (lik/pordes)