Terdapat 88 Jenis Pekerjaan yang Diakui SIAK Di KTP dan Kartu Keluarga

PORDES TUBAN – Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas warga negara.

Beberapa informasi yang tertera di KTP harus jelas dan update, khusus untuk kolom pekerjaan, saat ini ada 88 jenis pekerjaan yang bisa dipilih.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, mengingatkan masyarakat untuk segera update data utamanya untuk jenis pekerjaan.

Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, hingga saat ini masyarakat mengisi jenis pekerjaan itu-itu saja, ada 88 jenis pekerjaan yang bisa diisi dalam Sistem Informasi Data Kependudukan (SIAK).

Ubaid berharap, saat petugas SIAK desa telah siap mendata dari rumah ke rumah, masyarakat harus memberikan informasi tentang pekerjaan secara valid.

“Di KTP dan KK, ada banyak jenis pekerjaan yang bisa dipilih, jadi jangan ditulis itu-itu saja, seperti pekerjaan wiraswasta, paling banyak ditulis,” ungkap Ubaid kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Ubaid, validitas jenis pekerjaan dapat membantu pemerintah dalam penyajian informasi demografi Kabupaten Tuban.

“Juga bisa jadi rujukan data untuk pelaksanaan program pembangunan,” jelas Ubaid.

Data yang dihimpun Portal Desa Biro Tuban, Terdapat 88 jenis pekerjaan yang bisa dipilih, yaitu Belum atau Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga, Pelajar atau Mahasiswa, Pensiunan, PNS, TNI, Polri, Perdagangan, Petani, Peternak, Nelayan atau Perikanan, Industri, Konstruksi, Transportasi, Karyawan Swasta, Karyawan BUMN, BUMD, dan Karyawan Honorer.

Lalu, Buruh Harian Lepas, Buruh Tani atau Perkebunan, Buruh Nelayan atau Perikanan, Buruh Peternakan, Pembantu Rumah Tangga, Tukang Cukur, Tukang Listrik, Tukang Batu, Tukang Kayu, Tukang Sol Sepatu, Tukang Las atau Pandai Besi, Tukang Jahit, Tukang Gigi, Penata Rias, Penata Busana, Penata Rambut, Mekanik, Seniman,Tabib, Perajin, Perancang Busana, Penerjemah, Imam Masjid, Pendeta, Pastor, dan Wartawan.

Selanjutnya, Ustaz atau Mubalig, Juru Masak Acara, anggota DPR RI, DPD, BPK, Presiden, Wakil Presiden, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota Kabinet atau Kementerian, Duta Besar, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten atau Kota, Dosen, Guru, Pilot, Pengacara, Notaris, Arsitek, Akuntan, Konsultan, Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, Psikolog, Penyiar Televisi, Penyiar Radio, Pelaut, Peneliti, Sopir, Pialang, Paranormal, Pedagang, Perangkat Desa, Kepala Desa, Biarawati, dan Wiraswasta. (Ali Maskur)