Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Pinang Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara
Tangerang, PORDES – Hakim Ketua Nelson Panjaitan menetapkan kedua terdakwa yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) bersalah atas kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A Kamis (19/8/2021).
Dalam sidang beragendakan putusan, Darmawan divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan, sedangkan Mustafa Camal divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut menyusul penolakan pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa dalam sidang sebelumnya pada Rabu, (19/08/2021).
Terdakwa Darmawan meminta dibebaskan dari semua tuntutan, sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
“Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima,” ujarnya dalam persidangan pada Kamis (19/8/2021).
“Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Keduanya, lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yakni menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Terkait putusan tersebut, Nelson memberikan waktu selama sepekan kepada kedua tersangka untuk memberikan tanggapan.
“Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tunggu selama seminggu dari sekarang, jadi hari Selasa (24/08/2021) ya,” jelasnya.
Sementara itu, Minarto, salah satu korban mengaku gembira dengan keputusan tersebut.
Menurutnya, vonis yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A menjadi bukti aparat penegak hukum telah memperjuangkan hak warga.
“Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya,” katanya.
Sedangkan terkait surat penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG pada Agustus 2020 mengenai eksekusi bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 meter persegi, Minarto menuturkan warga akan kembali bermusyawarah.
“Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak,” jelasnya.
Minta Dibebaskan
Sidang kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memasuki agenda pledoi atau pembelaan pada Rabu (18/8/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan itu kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) minta dibebaskan.
Menurut Darmawan, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
“Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas,” ujar Darmawan dalam persidangan pada Rabu (18/8/2021).
Namun, berbeda dengan Darmawan, Mustafa Camal mengakui perbuatannya.
Dirinya mengaku kejahatan tersebut dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, yakni Afandi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini.
“Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi,” ungkap Mustafa Camal.
Permintaan tersebut merujuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam persidangan pada Senin (16/08/2021) lalu.
JPU menuntut Darmawan menjalani hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Mustafa Camal dituntut dua tahun penjara.
Alasan tersebut karena keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Terkait permintaan tersebut, salah satu korban, Saipul Basri menolak mengatakan alasan Darmawan.
Alasannya karena peran Darmawan terungkap jelas dalam persidangan.
Darmawan katanya terbukti sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan ribuan warga di Kecamatan Pinang.
“Darmawan beralibi ingin bebas karena dia aktor intelektual. Dari Proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas, artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat didalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO,” jelas Saipul.
“Ini sudah terselubung,” jelasnya.
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa.
“Karena bagaimana pun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tututan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun,” jelasnya. (wk/pordes)