Tangani Sampah Menumpuk, DLHK Kabupaten Bangka Wajibkan Masyarakat Retribusi

PORDES BANGKA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto meminta kepada masyarakat di wilayahnya untuk wajib mengeluarkan retribusi biaya sampah.

Demikian hal tersebut disampaikan Ismir usai meninjau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang bermasalah di lingkungan pasar baru Kecamatan Belinyu yang kembali diaktipkan, Rabu 7 Agustus 2024.

”Sembari kami bersama Camat dan Lurah mencari tempat baru untuk dibangun TPS. Warga menjadi wajib retribusi agar sampah di jemput ke rumah, baik oleh armada Dinas maupun Kelurahan,” kata Ismir.

Lebih lanjut Ismir menjelaskan, untuk proses penanggulangan sampah nanti akan ada mobil sampah yang beroperasi pada jam 06.30 pagi dan sore untuk mengangkut sampah yang menumpuk di TPS tersebut.

”Pukul 06.30 dua mobil akan mengangkut sampah yang menumpuk biar lebih cepat penangananya dan jam sore ada truk dari DLH. TPS yang di terminal baru diaktifkan dan TPS di pasar juga di aktifkan lagi khusus untuk pedagang pasar,” jelasnya.

Terpisah  Camat Belinyu, Lingga Pranata mengaku pihaknya sudah memerintahkan bawahannya seperti lurah dan untuk mendata masyarakat yang bersedia membayar retribusi sampah di Kecamatan Belinyu.

“Jika ada masyatakat yang enggan membayar biaya retribusi maka dibuatkan surat pernyataan untuk bertanggung jawab sendiri dalam mengelola sampah dan tidak membuang sembarangan,” kata lingga.

Menurut Lingga dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam hal tersebut sebagai wujud peduli dan cinta kebersihan di Kecamatan Belinyu.

”Ini perlu dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi sampah, buktikan bahwa kita sama-sama peduli dan cinta terhadap Belinyu,” pungkasnya. (Sal)