STQ ke-IX Kecamatan Sepatan Timur Diduga Tidak Netral, Camat Diminta Evaluasi

PORDES TANGERANG – Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-IX Kecamatan Sepatan Timur yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Senin (23/12) dinilai tidak netral.

Pasalnya kegiatan yang diharapkan menjadi salah satu sarana mencari bibit unggul qori dan qoriah terbaik untuk mewakili wilayah tersebut ke even yang lebih tinggi ternoda oleh para dewan hakim yang tidak amah.

“Dewan hakim berperan multi fungsi menjadi juri untuk memberikan nilai dan memenangkan peserta dari desa tertentu,” terang Kades Kedaung Barat, Sarnin Ayub, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut Ayub ketua LPTQ Kecamatan Sepatan Timur Ust Badri diduga telah menyalahgunakan wewenangannya untuk memenangkan salah satu Desa pada seleksi STQ ke-IX tingkat Kecamatan Sepatan Timur.

“Pertanyaan saya adil kah seorang ketua LPTQ menjadi dewan hakim yang memiliki dua peran aktif dalam melaksanakan tugasnya pada Seleksi Tilawatil quran,?” Katanya.

Ayub menambahkan pelaksanaan STQ ke-IX Kecamatan Sepatan Timur banyak terjadi ketidakadilan dan tidak sportif yang dilakukan Ketua LPTQ dan dewan hakim salah satunya yakni pemberian nilai kepada para peserta.

“Saya melihat fakta dilapangan dewan hakim Ust Abdul Azis punya tugas khusus mencari peserta dan memberikan nilai yang sangat fantastis kepada desa tertentu,” ungkapnya.

Dia meminta Camat Sepatan Timur, Miftah Shuritho agar secepatnya melakukan pembenahan dan mengevaluasi pengurus LPTQ di wilayahnya tersebut.

“Karena dalam kontestasi STQ yang benar dan bersih tentunya akan menghasilkan qori dan qoriah yang berkualitas,” Pangkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan ketua LPTQ Kecamatan Sepatan Timur, Ustad Badri belum menjawab meski Portal Desa telah melakukan konfirmasi lewat sambungan selulernya. (gabel).