Sosialisasi Saber Pungli, Sat Binmas Polres Serang: Pemberi dan Penerima Sama-Sama Melanggar Hukum
Serang, PORDES – Sat Binmas Polres Serang Polda Banten melaksanakan sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar), di Kantor Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (15/2/2022).
Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan oleh Personel Sat Binmas Polres Serang Polda Banten Aipda Syahru Yanwar.
Dalam penyampainya, Aipda Syahru mengatakan, pentingnya untuk tidak melakukan pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik menerima suap maupun sebagai pemberi suap untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan kepentingan.
Syahru juga mengimbau jika masyarakat mengetahui adanya praktik pungli agar turut berperan aktif untuk melakukan pencegahan, agar hal tersebut tidak terjadi.
“Masyarakat bisa juga melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli,” kata Syahru.
Sementara, Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Yasa Saputri mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diberikan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya pungutan liar.
“Pungutan liar besar kecilnya merupakan perbuatan korupsi dan melanggar hukum,” tutur Bhakti.
“Mari kita bersama-sama memberantas pungli, dengan cara melaporkan apabila melihat maupun mengetahui terjadinya hal tersebut, pemberi ataupun penerima pungli sama-sama melanggar hukum,” imbau Bhakti.
Pewarta: Jaka Purwanta Sumber: Humas Polres Serang

