Somasi Tangerang Raya Gelar Aksi Unras, Pj Bupati Diminta Copot Kadishub dan Kasatpol PP

PORDES TANGERANG – Ratusan masa yang menamakan diri sebagai Solideritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi (Somasi) Tangerang Raya bersama elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa 26 September 2023.

Dalam aksinya itu, Somasi Tangerang Raya meminta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 ditegakan, mereka juga meminta Pj Bupati Tangerang mencopot Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang karena dinilainya tidak selaras.

“Minggu lalu kita turun aksi ternyata itu belum membuat masyarakat sadar, pas kejadian di hari Minggu yang meninggal anak kecil itu membuat masyarakat semakin menggelora akhirnya gelombang penolakan semakin besar,” terang Koordinator Aksi Holid Safei.

Lebih lanjut Holid mengatakan, sebanyak kurang lebih 500 orang dikerahkannya dalam menggelar aksi damai tersebut.

“Hari ini jelas dari satu sampai dua kali bahkan mungkin 500 kali kami turun aksi itu tidak bisa membuat mereka sadar, bahkan kami menganggap mereka menantang kami untuk terus menggelar aksi. Kita lihat semua mobil tanah berjalan terus masih tidak ada yang ditegakkan,” katanya.

Holid mengancam akan kembali menggelar aksi yang sama didepan kantor Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kita akan kembali turun menggelar aksi dengan gelombang massa yang jauh lebih besar dan saya mengajak kepada masyarakat dan kawan-kawan mahasiswa besok kami akan turun aksi kembali karena surat kami sudah masuk untuk menggelar aksi 2 hari secara berturut turut,” terang Holid.

Semestinya, kata Holid, beroperasinya mobil pengangkut tanah itu dari jam 11 malam sampai jam 5 subuh, tapi faktanya di lapangan jam 12 siang truk tanah tersebut masih beroperasi, bahkan ia dan orang tuanya mengaku pernah terserempet truk tanah.

“Saya dan orang tua saya yang lagi ngojek pernah keserempet, tapi alhamdulillah nyawa saya masih terselamatkan, maka dari itu hati saya gegel melihat adik-adik generasi penerus bangsa menjadi korban dan itu sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Dikatakan Holid, pihaknya dan masyarakat tidak pernah menolak atau melakukan penolakan adanya pembangunan di wilayahnya itu, tapi yang terpenting perbup nomor 12 tahun 2022 itu ditegakan.

“Kami tidak melarang atau menolak adanya pembangunan tapi yang terpenting peraturan Bupati nomor 12 tahun 2023 itu ditegakan,” pungkasnya.

Senada, salah satu masyarakat Kosambi Irwanto mengatakan truk tanah itu mestinya beroperasi pada malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, tapi kenyataan dilapangan mereka beroperasi 24 jam.

“Daerah Kosambi Teluknaga daerah padat, disitu ada kawasan pergudangan yang cukup padat mobilisasi kendaraan kecil. Sehingga sering terjadi musibah kecelakaan yang diakibatkan mobil tanah,” terang Irwanto

Irwanto mengungkapkan, dalam kurun dua minggu terakhir, sudah empat kejadian kecelakaan yang disebabkan mobil truk pengangkut tanah. Hanya satu yang cukup memprihatinkan dan membangun rasa hati nurani masyarakat adalah korban yang di Desa Pangkalan.

“Tuntutan kami, sama dengan mahasiswa. Kami tidak anti pembangunan, tapi yang kami tuntut, terapkan Perbup yang sudah dikeluarkan. Lalu copot, Kadishub dan copot Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang selama ini sudah melakukan pembiaran terhadap operasional mobil tanah tersebut,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Portal Desa masih berupaya untuk melakukan konfirmasi baik kepada pengelola transportasi truk tanah, Kadishub maupun Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang. (gabel)