Pordes Tangerang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman bersama pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Kecamatan dan 4 Kepala Desa (Kades) juga pihak penyedia untuk dimintai keterangan terkait pengadaan mobil siaga Desa.

“DPMPD bersama Inspektorat sudah melalukan pemanggilan untuk meminta keterangan kepada Camat, 4 Kades dan juga pihak penyedia,” ungkap Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

Dalam pemanggilan itu kata Yayat, dirinya maupun Inspektorat, mendesak pihak penyedia pengadaan mobil siaga Desa untuk segera mengembalikan uang yang telah disetorkan.

“Inspektorat menyampaikan, penyedia harus mengembalikan uang yang sudah disetor oleh Desa,” tegas Yayat.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.

Diketahui sebelumnya, atas ketidak realisasinya unit mobil darurat bagi warga itu, empat Kepala Desa di Kabupaten Tangerang dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang oleh lembaga sosial kontrol LSM BIAK.

Dalam keterangannya, Budiman SH, wakil ketua umum LSM Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) mengaku, pihaknya secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke pihak Kejari Tangerang terhadap 4 Desa diantaranya, Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler, Desa Munjul Kecamatan Solear, Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler terkait adanya dugaan KKN pada pengadaan Mobil Siaga Desa Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil Investigasi, bahwa sampai hari ini mobil siaga desa tersebut tidak ada fisiknya sedangkan anggaran pengadaan tahun 2025 sudah direalisasikan oleh desa,” ungkap Budiman wakil Ketua LSM BIAK, pada Kamis (26/2/2026) lalu.

Pada tahun 2025, keempat Desa itu, masing-masing telah menganggarkan anggaran untuk pengadaan Mobil Siaga Desa lebih kurang senilai 285 juta rupiah, sehingga total anggaran untuk 4 Desa tersebut sebesar 1,1 Miliar rupiah.

Sementara PT Restu Mahkota Karya yang beralamat di Karawaci ditunjuk sebagai pihak ketiga untuk pengadaan unit. Dan waktu pengerjaan pengadaan selama 3 bulan terhitung mulai bulan Oktober sampai bulan Desember Tahun 2025.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melalui Kasi Intel masih puasa bicara meskipun telah dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp pada Sabtu (28/2/2026) lalu terkait tindak lanjut laporan LSM BIAK Ihwan pengadaan mobil siaga Desa tersebut. Namun begitu, portaldesa.co akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan nya secara resmi (Red/Din).