Dilaporkan Masyarakat, Ratusan Baliho Cabup Tangerang Dicopot Satpol PP
Dilaporkan Masyarakat, Ratusan Baliho Cabup Tangerang Dicopot Satpol PP
PORDES TANGERANG – Ratusan Alat Praga Sosialisasi (APS) Pilkada di area Puspemkab Tangerang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menjaga ketertiban umum dan estetika di lingkungan menjelang Pilkada 2024.
Penertiban terhadap ratusan APS tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024.
“Sebanyak 403 APS berupa pamflet dan baliho yang dipasang di ruang terbuka hijau di puspemkab Tangerang telah ditertibkan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di kutip dari website Pemkab Tangerang, Kamis 5 September 2024 kemarin.
Agus mengaku pihaknya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Tangerang soal pemasangan APS yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan.
“APS tersebut dipasang di fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan tiang listrik, yang seharusnya itu bebas dari kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib dan bersih tanpa terganggu oleh maraknya APS yang dipasang sembarangan.
“Kami tidak melarang kampanye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APS tetap dipasang sembarangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi Satpol PP Kabupaten Tangerang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai peraturan.
Dalam melakukan penertiban Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan puluhan personilnya dan APS yang telah ditertibkan diamankan untuk dijadikan barang bukti. (gabel).

