Satpol PP Siak Siap Tertibkan Reklame Ilegal
Satpol PP Siak Siap Tertibkan Reklame Ilegal
PORDES SIAK – Menjamurnya reklame ilegal yang tidak sesuai aturan di Kabupaten Siak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak berkomitmen untuk segera melakukan penertiban.
Kasatpol PP Siak, Winda Syafril, menegaskan bahwa pemasangan reklame di pepohonan merupakan pelanggaran serius. Selain merusak jaringan pohon dan menghambat pertumbuhan, tindakan tersebut juga merusak estetika kota, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Reklame atau spanduk yang dipasang di pohon dapat mengurangi nilai estetika lingkungan hijau dan memberi kesan kumuh pada kota,” ujar Winda saat ditemui di kantornya, Kamis sore, 4 September 2025.
Winda juga menduga, reklame yang dipasang di pohon maupun tiang listrik sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak daerah.
Menurutnya, pihak Satpol PP selama ini sudah berupaya memberikan peringatan secara persuasif. Namun, apabila tidak diindahkan atau tidak ada itikad baik dari pemilik reklame, maka penindakan tegas sesuai aturan akan dilakukan.
“Saat ini tim kami sudah berkomitmen dan mengambil langkah. Satpol PP sebagai bagian dari tim penegakan, pasti akan bertindak,” tegasnya. (Red/Ricky ZP)


