PSP Serikat Pekerja Nasional PWI II:Top Management Perusahaan Minta Evaluasi Mr Kim Atas Dugaan Tabrak Perppu Cipta Kerja
PSP Serikat Pekerja Nasional PWI II:Top Management Perusahaan Minta Evaluasi Mr Kim Atas Dugaan Tabrak Perppu Cipta Kerja
PORDES SERANG, – Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PWI 2 menyampaikan pernyataan tegas, meminta top manajemen perusahaan PWI 2 untuk segera mengevaluasi posisi Mr Kim, TKA yang dianggap sebagai akar permasalahan PHK sepihak atas karyawawati bernama Sinta Bela.
Tuntutan ini muncul setelah serangkaian kebijakan dan keputusan kontroversial yang diambil oleh management dibawah kepempimpinan Mr Kim yang dinilai semena-mena dan merugikan pekerja serta tidak patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua SPN PWI 2 Handroko, Kepemimpinan Mr Kim telah menimbulkan banyak ketidak puasan di kalangan pekerja. Keputusan yang diambil, terutama terkait kebijakan yang tidak memihak pekerja dan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi sehingga menimbulkan banyak kekisruhan dilingkungan Perusahaan.
Kepemimpinan Mr Kim berpotensi meningkatnya tekanan pada pekerja, penurunan kesejahteraan karyawan dan meningkatnya keluhan dari berbagai departemen.
“Sudah terlalu lama karyawan merasakan dampak negatif dari kebijakan yang diterapkan oleh Mr Kim. Kami tidak hanya berbicara tentang masalah teknis, tetapi juga soal kepercayaan dan penghormatan terhadap hak-hak karyawan, jika ini terus dibiarkan, kami khawatir situasi akan semakin memburuk, ” katanya. Selasa, 03 September 2024.
Handroko menjelaskan, salah satu laporan yang diterima SPN saat ini mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Karyawati PWI 2 Sinta Bela dengan Nik 224795 bagian B/Zone. “PHK sepihak ini menunjukkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan,” tegasnya.
Ia menuturkan, laporan yang diterima Sinta hanya mengajukan cuti lahiran, namun setatus diperusahaan mengundurkan diri secara sukarela. “Status Sinta Bela ini dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan, akan tetapi sebenarnya dia mengajukan cuti melahirkan,” ungkap Handoko.
Pihak SPN telah beberapa kali mencoba berdialog dengan manajemen mengenai permasalahan tersebut, namun sama sekali tidak mendapatkan respons yang memadai. Oleh karena itu, SPN PWI 2 merasa perlu untuk membawa isu ini ke publik dan mendesak top manajemen perusahaan untuk segera bertindak.
“Kami berharap top manajemen tidak mengabaikan suara karyawan. Evaluasi terhadap Mr Kim bukan hanya untuk kepentingan karyawan, tetapi juga demi keberlangsungan perusahaan, dan kami butuh pemimpin yang bisa membawa perusahaan ke arah yang lebih baik tanpa harus mengorbankan kesejahteraan karyawan,” harap Handroko.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja wanita yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya. Larangan ini diatur dalam Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan.(Jack)

