Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri Kabel Indosat
Medan, PORDES – Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian pemberatan di Jl. B. Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kodya Medan, disebuah Ruko No. 295, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 04.10 Wib. Hasil ungkapan tersebut dipaparkan, Kamis (4/11/2021), bertempat di Polsek Medan Kota.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku pencurian kabel Tower Indosat akan beraksi lagi, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengintaian, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan didapat barang bukti pencurian yang berhasil dikumpulkan. kemudian team langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu A.E Rambe
Inisial pelaku pencurian yaitu BS, Laki-laki, 22 tahun, alamat Jalan B. Katamso Gg. Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan Inisial MKS, Laki-laki, 21 tahun, Alamat Jalan B. Katamso Gg. Perdamaian No.11, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) gulungan Tembaga Kabel, 1 ( satu) Tali tambang berwarna Putih dengan Panjang 13 Meter, 2 ( dua ) Buah Alat Mesin CPU Tower Indosat, 1 (satu) Buah Pahat, 3 ( tiga) buah Pisau Kater, 1 Buah saringan Hawa Mesin, 1 ( satu) Buah Linggis, 1 ( satu) buah Tangdan 1 ( satu) buah martil,” tutupnya. (rendi/pordes)

