Polres OKU Timur Amankan Sabu 1 Kg Senilai Rp 1 M. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

OKU Timur, PORDES – Tingginya peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur Timur, salah satunya terbukti dengan ditangkapnya seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 1.015 gram atau 1 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres OKU Timur.

Sebelumnya, ekstasi sebanyak 10 ribu butir juga pernah diungkap Polres OKU Timur yang juga kurir nàrkòba lintas Provinsi. Pelaku tersebut dìketahui bernama Muhammad Hafiz (25), warga Desa Ullu Serdang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba saat berada dì pondok pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Kotabaru Selatan. Diduga pelaku sedang menunggu jemputan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku kurir narkoba ini bermula adanya informasi akan adanya transaksi dì sekitar TKP. Setelah mendapatkan informasi, pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.15 WIB anggota mencurigai seorang pria yang sedang berada dìpondok pinggir jalan dì Desa Kotabaru Selatan.

Setelah dìperiksa, anggota menemukan satu kantong yang dìduga narkoba jenis sàbù yang dìbungkus dengan plastik teh cina merk Guanyinwang. Kemudian anggota langsung membuka bungkusan plastik tersebut, dan ternyata isinya narkoba jenis sàbù. Selanjutnya polisi langsung mengintrograsi pelaku dan membawanya ke Mapolres OKU Timur.

“Hasil introgasi anggota, pelaku mengakui bahwa baràng haràm tersebut miliknya. Ia dìsuruh pelaku CIk (DPO) untuk mengantarkan sàbu ini ke OKU Timur,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba Polres OKU Timur juga menyita sejumlah BB dìantaranya, satu kantong besar narkoba jenis Sàbù dengan berat 1015 gram, satu bungkus teh cina merk Guanyinwang, satu buah tas dukung warna hitam merk hp power dan satu unit handphone nokia warna bìru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal : 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Iptu Bondan Try Hoetomo menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku ini.

Jika dìlihat dari identitasnya, pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi, untuk itu pihaknya masih memburu pelaku lainnya. “Kita masih terus melakukan pengembangan. Semoga setelah ini kita bisa menangkap bandar-bandar yang ada dì OKU Timur,” pungkasnya.

Laporan: Hamid Priyanto
Sumber: Polres Oku