Bitung, PORDES – Kasus pencurian uang tunai Rp20 juta dan 3 unit HP milik korban perempuan R (32) yang terjadi pada 20 Desember 2021 lalu, di kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamata Matuari kota Bitung, akhirnya terungkap.

Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari akhirnya mengungkap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku inisial RK alias Rio (31) warga kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiya Budi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencurian tersebut serta penangkapan terhadap lelaki RK alias Rio.

“Dari pengembangan yang dilakukan Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, RK alias Rio terduga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di sekitar wilayah kecamatan Girian kota Bitung pada Jumat (11/3/2022) dini hari,” kata Iwan.

“Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki kanan nya dengan Senpi dinas Polisi karena tidak koperatif dan berusaha kabur dari petugas,” sambungnya.

Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, berdasarkan laporan yang ada, RK alias Rio melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mengambil uang tunai dan 3 unit HP milik korban.

“Tanpa diketahui korban, lelaki RK alias Rio datang lalu mendekati dan mencongkel bagasi sepeda motor korban, kemudian lelaki RK alias Rio mengambil uang tunai dan HP milik korban yang tersimpan didalam nya selajuntnya melarikan diri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, RK alias Rio saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Matuari untuk proses penyidikan.

“RK alias Rio saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan di Polsek Matuari. Dan selain Rio, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 3 unit HP milik korban berupa 1 unit HP Samsung A02, 1 unit HP Oppo A1S, 1 unit HP Vivo serta 1 lembar kwintasi pembelian perhiasan emas senilai Rp6 juta, yang diduga pembelian perhiasan emas tersebut menggunakan uang hasil kejahatan,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, RK alias Rio merupakan Residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.
“Sebelumnya, RK alias Rio sudah 3 kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB kota Bitung atas kasus sama yakni pencurian,” tutup Kasi Humas IPDA Iwan Setiya Budi. []

Sumber: Polres Bitung