Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka pada Kasus Bentrokan di Pasar Kutabumi Tangerang

PORDES TANGERANG – Sebanyak 3 orang masing-masing berinisial H, C, dan N ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang pada kasus bentorakan yang terjadi pada beberapa hari lalu di pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku bentrokan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari 7 orang yang diamankan, 3 ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih pendalaman. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, C, dan N,” kata Sigit Dany Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 September 2023.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan peran ketiganya sama-sama melakukan pemukulan dan penganiayaan hanya saja kata Sigit peran C selain melakukan pemukulan dan penganiayaan juga sebagai perekrut dan pembagi uang.

Sigit juga mengaku pihaknya selain tengah mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang dengan peristiwa bentrokan tersebut juga mendalami keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan.

“Kami juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi karena Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” tutup Sigit.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian Polresta Tangerang masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi tersebut dan memastikan polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional. (jaka/red)