Polisi Amankan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah, 2 Orang Diantaranya Pegawai BP Batam

Batam, PORDES – Tim Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 5 tersangka kasus mafia tanah di Batam dua diantaranya merupakan pegawai BP Batam, inisial H dan S, serta tiga lainnya AG, AM, dan LP, pada Selasa, 11 April 2023.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes pol Jefri Ronald Parulian menerangkan, para tersangka bekerja sama memalsukan dan menerbitkan surat kavling siap bangun (KSB) serta memalsukan tandatangan pejabat direktur pemukiman wilayah yang menjabat ditahun 2010 – 2015.

Lokasi lahan yang di perjual belikan berada di Kampung Manggis, Tanjung Piayu dengan luas tanah satu hektar, dan dijadikan sebagai kavling dengan ukuran 6 kali 10 meter/kavling, kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga bervariasi.

“Dari hasil penjualan kavling para tersangka meraup keuntungan mencapai milyaran rupiah dari para korban,” ungkapnya.

Jefri menambahkan, sejauh ini sudah ada 34 korban yang membeli kavling dari para tersangka, dari hasil pemeriksaan kerugian para korban mencapai Rp 2 milyar.

“Para tersangka dikenakan pasal 263 juncto 55 juncto 56 serta pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik,” tutup Kombes pol Jefri Ronald Parulian. (Rohmad Tambunan)

Follow Berita Portal Desa di Google News