Perda LKPJ Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2021 Disahkan

Trenggalek, PORDES – Setelah sempat berjalan alot dalam pembahasan, Ranperda LKPJ Bupati Trenggalek tahun anggaran 2021 akhirnya disahkan oleh DPRD Trenggalek dalam rapat paripurna yang digelar di Graha paripurna, Rabu kemarin, (20/7/2022).

Dalam pembahasan semat berjalan alot ada beberapa pertanyaan oleh beberapa anggota DPRD itu mengenai pergeseran anggaran tahun 2021 kemarin.

Apa yang mendasari dari pergeseran anggaran itu. Dan semuanya telah terjawab setelah pemerintah daerah menyampaikan rujukan dasar hukum pergeseran anggaran yang dilakukan.

Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara menyampaikan rasa syukur Alhamdulillah dikarenakan perda LPJ Bupati Trenggalek tahun anggaran 2021 telah disahkan.

“Karena ini adalah suatu kewajiban pemerintah daerah, semoga ini mejadi awal yang baik untuk “KUAPPAS maupun APBD tahun 2023 nanti,” jelas Syah.

Tadi sempat ditunda karena keterangan kita dirasa masih kurang oleh anggota DPRD Trenggalek Sebenarnya ini bukan peraturan baru, namun hanya tertinggal belum disampaikan saja.

Ditanya mengenai KUA PPAS, Wakil Bupati Trenggalek itu menegaskan alhamdulillah APBD kita tahun depan tidak standart Covid lagi.

“Tentunya ini sangat menguntungkan bagi Kabupaten Trenggalek meskipun DPRD masih memberikan banyak catatan. Untuk pembangunan meskipun masih ada pengurangan, namun saya rasa masih pro rakyat. Sedangkan untuk belanja modal sendiri, pemerintah daerah akan terus memperbaiki, Saya rasa masih pro rakyat. Dan saya harapkan ini bisa terus ditingkatkan,” pungkasnya. (rudi/rls)