Penguna Jalan Negara Mengeluh Banyak Lubang Membahayakan
Langsa, PORDES – Pengendaraan sepeda motor dan mobil mengeluhkan banyak lubang membahayakan di badan jalan negara di sekitaran Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.
Lintasan jalan negara ini banyak kendaraan yang lewat, jika terpergok dengan kendaraan berbadan besar harus mengelak dan masuk lubang bisa terjadi kecelakaan, apalagi dimalam hari banyak kendaraan terjebak dalam lubang itu, pastinya akan merugikan pengguna jalan.
Pantauan Portal Desa, Sabtu (5/2/2022), jalan lintas Sumatera atau jalan negara mulai dari simpang comodore sampai SPBU Alue Dua ditemukan banyak lubang membahayakan di badan jalan, terlihat banyak pengendara kendaraan terutama sepeda motor mengelak lubang di badan jalan itu.
“Tidak sedikit yang terperosok ke dalam lubang saat berpapasan dengan kendaraan mobil, ngeri kalau tidak bisa mengimbangi bisa mengalami kecelakaan,” ujar seorang ibu kepada Portal Desa.
Sorayati (50 tahun) mengungkapkan, badan jalan negara ini sudah lama di penuhi lubang, ia pun pernah terperosok ke dalamnya saat berpapasan dengan truk.
“Coba lihat pelak kereta saya ini sudah baling, karena sering terperosok ke dalam lubang itu, apalagi musim hujan lubang itu tertutup air dan tidak kelihatan, kalau orang sekitar sini sudah tanda ada lubang, coba kalau orang luar, kan nggak tahu ada lubang terperosok kedalam lubang, bisa membahayakan nyawa, mana perhatian pemerintah untuk memperbaikinya, kan tidak ada Sama sekali,” ungkapnya.
Terpisah, salah seorang pemerhati jalan, Hassan, saat dikonfirmasia mengatakan, apabila pemeliharaan atau peningkatan belum bisa dilakukan, setidaknya dilakukan penambalan terlebih dulu. Namun yang terjadi di sejumlah badan jalan sekitaran Alue dua ini tetap sama, yaitu perbaikan jalan yang lamban.
Hassan menambahkan, aturan warga atau penguna jalan bisa menggugat pemerintah seperti tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.
“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,” tegas Hassan.
Untuk kecelakaan, lanjut dia, korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, ada hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta.
“Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” sebutnya.
“Pemerintah Pusat diharapkan untuk segera memperbaiki badan jalan sekitaran Gampong Alue dua itu, agar pengguna jalan nyaman dan tidak timbul kekuatiran saat melintasi jalan tersebut,” imbuhnya. (mustafa/pordes)