Pengolahan B3 di Puskesmas Rego terpaksa langgar aturan.

Labuan Bajo, PORDES – Kurangnya pasokan daya listrik mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Rego, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tidak berfungsi. Pihak puskesmas pun tidak ada pilihan, terpaksa melanggar ketentuan Undang-Undang penanganan Limbah B3.

Hal itu dijelaskan Kepala Puskesmas Rego, Karolina Suasti Juten saat ditemui Portal Desa diruang kerjanya, pada Senin (13/6/2022).

Karolina menjelaskan, terkait dengan IPAL, dirinya mengaku memang tidak difungsikan selama ini karena pasokan daya listrik ke mesin IPAL tidak cukup sehingga kami terpaksa untuk tidak digunakan.

“Kami sudah laporkan ini ke dinas terkait, namun belum ada respon sama sekali hingga kini. Terpaksa untuk limbah cair kami buang di kloset pak,” jelas Karolina.

IMG 20220614 WA0005
Kepala Puskesmas Rego, Karolina Suasti Juten saat ditemui Portal Desa diruang kerjanya, pada Senin (13/6/2022).

Hal lainnya selain IPAL tidak difungsikan, untuk mesin pemusnah sampah (Incinerator) belum ada sehingga pihaknya terpaksa memusnahkan sampah secara manual (dengan cara dibakar).

Walaupun dirinya mengetahui resiko yang menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Dirinya mengaku pihaknya tidak ada opsi lain, dalam penanganan sampah dengan situasi dan kondisi yang penuh keterbatasan di puskesmas tersebut.

“Kami memang sudah kangkang aturan pak, tapi apa boleh buat semuanya terpaksa kami lakukan. Persoalan ini juga kami sudah sampaikan ke dinas tapi masih tidak direspon. Pak Bupati juga sudah datang melihat hal ini, namun hingga kini belum ada respon cepat dari pemerintah daerah,” jelas Karolina.

Selain itu warga yang tinggal di sekitar puskesmas mengaku sangat kesal dengan tindakan yang dilakukan pihak Puskesmas dengan membakar sampah beracun dekat dengan rumah mereka.

“Kami merasa tidak nyaman sekali pak, ketika mereka membakar sampah. Baunya menyengat, bahkan ketika mereka membakar sampah, kami semua terpaksa harus meninggalkan rumah tersebut sesaat. Apalagi dirumah ini, ada yang sedang mengandung pak. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dirinya berharap pihak puskesmas bisa menangani sampah B3 sesui ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap puskesmas sebagai instasi kesehatan harus menjadi teladan dalam penanganan sampah, apalagi sampah B3 yang sangat bresiko,” ujarnya.

Sementara warga yang lain mengungkapkan, dirinya sangat kesal bahwa di Puskesmas Rego ada pungutan liar bagi pasien. Mereka menjelaskan bahwa setiap pasien yang rawat inap akan diminta biaya 50% untuk membeli bahan bakar untuk menghidupkan mesin genset. Selain itu, ada juga biaya transportasi ambulance saat ada pasien rujukan ke Labuan Bajo atau ke Ruteng. (Oktafianus Dalang)