Pendatang di Kota Tangerang Diminta Segera Lapor Diri
Pendatang di Kota Tangerang Diminta Segera Lapor Diri
PORDES KOTA TANGERANG – Para pendatang baik yang akan menetap maupun yang akan tinggal sementara di Kota Tangerang diminta agar segera melaporkan diri kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melaporkan diri.
Dia menjelaskan pendatang yang tidak menetap dan data kependudukannya tidak ingin berpindah agar melaporkan diri melalui RT/RW di domisili masing-masing.
“Lalu, melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil,” kata Rizal dikutip, Selasa 8 April 2025.
Tetapi lanjut Rizal bagi pendatang yang akan menetap di Kota Tangerang agar melengkapi dokumen persyaratan salah satunya Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal.
“KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06,” kata Rizal dikutip, Selasa 8 April 2025, jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan,” katanya.
Rizal menambahkan pendatang diharapkan sudah memiliki kepastian kerja dan memiliki kemampuan khusus agar dapat berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang.
“Kami harap, dengan hadirnya pendatang di kota Tangerang mampu berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik,” pungkasnya. (gabel).

